PAREPARE – Jajaran Polres Parepare kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu sabu seberat 1,6 Kilogram lebih. Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Jumat (3/1/2017).
Dalam ekspose yang digelar Polres Parepare, Jumat (3/1/2017) petang yang dipimpin langsung Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, disebutkan, pelaku penyelundup bakal diancam hukuman mati. “Pelakunya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar AKBP Pria Budi.
Disebutkan, kronologis pengungkapan itu berawal saat Tim PMK KPN Parepare yang dipimpin Kapolsek KPN Parepare, AKP Syarifuddin Limpo melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan penumpang dan barang dari Kapal Muatan (KM) yang bersandar di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Saat memeriksa salah satu Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dengan nomor baju A.230 berinisial RK alias BO yang sedang membawa barang milik seorang penumpang KM Thalia yang baru tiba dari Nunukan Kalimantan Utara, tim PMK mencurigai sebuah barang bawang dalam kardus.
Pada saat dibuka ternyata ditemukan bingkisan yang dibungkus kertas kado. Setelah bingkisan itu dibuka petugas, ternyata berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya ditemukan barang yang diduga narkotika jenis Sabusabu sebanyak 1.664,5 gram.
Saat diinterogasi petugas, RK alias BO mengaku jika dirinya diminta oleh lelaki berinisial IC, warga Kota Parepare untuk menjemput rekannya dan membawa turun barang tersebut dari kapal serta membawanya keluar dari dermaga pelabuhan. Setelah itu, RK diarahkan menemui rekan IC di areal parkiran mobil untuk menyerahkan barang tersebut. Namun RK mengungkapkan, dirinya tidak tahu jika barang yang dibawanya itu berisikan Sabusabu.
Tidak lama berselang, sekira pukul 11.00 Wita, personil Polsek KPN yang melakukan pengejaran berhasil mengamankan rekan dari IC, yang sebelumnya sempat janjian ketemuan dengan RK di areal parkiran mobil. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek KPN Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, saat ini unit lapangan masih melakukan proses pengembangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (*)