Logo Lintasterkini

Buron 7 Tahun, DPO Kajari Mamuju Ditangkap

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 05 Februari 2018 17:57

Tersangka saat menjalani pemeriksaan
Tersangka saat menjalani pemeriksaan

MAMUJU – Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun sejak tahun 2011 lalu, terpidana kasus korupsi dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel, Alam Bahari, yang merupakan pengusaha kontraktor, berhasil tertangkap di halaman Mesjid Raya Kota Mamuj, saat hendak melaksanakan shalat duhur, Senin (5/2/2018).

Penangkapan dilakukan setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah oleh Mahkamah Agung RI, dengan nomor putusan 15 K/Pid.Sus/2009 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun semenjak putusan tersebut diterima sejak tahun 2009 lalu, belum sempat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana Alam Bahari justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada tahun 2011 lalu menetapkan status Alam Bahari sebagai DPO. Kepala Kejari Mamuju, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

“Buronan tersebut berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejari Mamuju,” tukas Salahuddin, Senin (5/02/2018).

Buronan tersebut kata Salahuddin, tertangkap saat ia hendak melakukan shalat Duhur di Mesjid Raya, Kota Mamuju. Tanpa melakukan perlawanan terhadap tim yang hendak melakukan eksekusi.

Dalam perkara tersebut Alam Bahri, divonis pidana selama 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, terpidana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.

Dalam kasus ini terpidana, kata Salahuddin telah terbukti melakukan rekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp41 miliar.

Dengan cara menjaminkan dokumen kontrak proyek fiktif, yang direkayasa olehnya pada tahun 2009 lalu.

“Dari informasi yang kita peroleh dari tim JPU Mamuju. Terpidana ini sering bolak balik Makassar, Mamuju dan Pasangkayu. Untuk menghindari eksekusi terhadap dirinya,” tukas Salahuddin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju. Mengatakan setelah melakukan eksekusi, langsung dibawa ke kantor Kejari Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah kita periksa, terpidana langsung kita eksekusi di Rutan Mamuju, untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...