MAMUJU – Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun sejak tahun 2011 lalu, terpidana kasus korupsi dana Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel, Alam Bahari, yang merupakan pengusaha kontraktor, berhasil tertangkap di halaman Mesjid Raya Kota Mamuj, saat hendak melaksanakan shalat duhur, Senin (5/2/2018).
Penangkapan dilakukan setelah dinyatakan terbukti bersalah secara sah oleh Mahkamah Agung RI, dengan nomor putusan 15 K/Pid.Sus/2009 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun semenjak putusan tersebut diterima sejak tahun 2009 lalu, belum sempat dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terpidana Alam Bahari justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada tahun 2011 lalu menetapkan status Alam Bahari sebagai DPO. Kepala Kejari Mamuju, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga :
“Buronan tersebut berhasil ditangkap oleh tim Intelijen Kejari Mamuju,” tukas Salahuddin, Senin (5/02/2018).
Buronan tersebut kata Salahuddin, tertangkap saat ia hendak melakukan shalat Duhur di Mesjid Raya, Kota Mamuju. Tanpa melakukan perlawanan terhadap tim yang hendak melakukan eksekusi.
Dalam perkara tersebut Alam Bahri, divonis pidana selama 5 tahun penjara. Denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, terpidana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.
Dalam kasus ini terpidana, kata Salahuddin telah terbukti melakukan rekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel. Hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp41 miliar.
Dengan cara menjaminkan dokumen kontrak proyek fiktif, yang direkayasa olehnya pada tahun 2009 lalu.
“Dari informasi yang kita peroleh dari tim JPU Mamuju. Terpidana ini sering bolak balik Makassar, Mamuju dan Pasangkayu. Untuk menghindari eksekusi terhadap dirinya,” tukas Salahuddin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju. Mengatakan setelah melakukan eksekusi, langsung dibawa ke kantor Kejari Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah kita periksa, terpidana langsung kita eksekusi di Rutan Mamuju, untuk menjalani masa hukumannya,” pungkasnya. (*)
Komentar