SIDRAP — Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya. Namun ternyata, dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu pelaku yang berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut ternyata masih tergolong anak dibawah umur.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, meringkus 3 pelaku narkoba, Senin (4/2/2019) kemarin sekira pukul 17.30 Wita, di jalan Pesantren Kelurahan Ulu Ale Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap. Ketiga pelaku, Muhammad Yusuf (23), Andi Ilham (18) dan Andi Tatta (19) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap diamankan aparat bersama barang bukti 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, 3 batang pipa kaca (Pireks), 1 set bong (Alat Hisap Shabu), 1 buah sendok takar plastik, 2 unit Handphone dan 3 unit kemdraan roda dua (Motor).
Hasil introgasi, ketiga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari HE (16), seorang anak dibawah umur yang beralamat di jalan Merdeka Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Kemudian dilakukan pengembangan, dan HE juga berhasil ikut diamankan petugas. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Selasa (5/2/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani ptoses hukum lebih lanjut,” singkat Budi Wahyono. (*)
Komentar