JAKARTA–Polemik Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikan dua orang penyidiknya yakni Rossa dan Indra yang berasal dari elemen kepolisian kini terus berlanjut.
Pasalnya, ada yang menarik dalam hal ini, KPK menyatakan telah memberhentikan penyidik ini. Namun, Mabes Polri menyatakan tak menarik penyidiknya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Rossa dan Indra sudah dikembalikan ke Mabes Polri sejak akhir Januari 2020.
“Rossa sudah diberhentikan dari Penyidik KPK bersama Indra sesuai dengan surat keputusan Komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” tegas Firli dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Tempo.co, Rabu (05/02/2020).
Firli menjelaskan, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
“Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan Skep ditanda tangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan,” jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan lembaganya tak menarik Rossa.
“Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Argo belum lama ini.
Senada dengan itu, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo menilai pemberhentian Rossa tidak didasari alasan jelas. Status kepegawaian Rossa menjadi tidak jelas antara dipekerjakan di KPK atau menjadi polisi aktif.
Karena statusnya yang tak jelas ini, Rossa disebut-sebut tak mendapatkan gaji untuk Februari 2020. Wadah Pegawai KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.
“Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
Menurut Yudi, Rossa juga tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK atau diantarkan kembali ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Yudi menilai penarikan Rossa yang tiba-tiba terasa janggal. Rossa adalah penyidik yang ikut dalam tim operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Kader PDIP Harun Masiku juga menjadi incaran dalam operasi itu. Namun Harun tidak berhasil ditangkap dan hingga kini masih buron. (*)