PINRANG – Team Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian di Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Kamis (04/02/2021) malam.
Pelaku yakni Sopyan Jumri alias Fian (36). Yang menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, merupakan residivis kasus pencurian. Pernah ditahan di Rutan Klas IIb Pinrang.
Dia kembali diringkus usai mencuri di salah satu rumah makan di Jalan Salo 2, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, pada 31 Januari 2021 lalu.
“Terduga pelaku diamankan atas laporan korbannya. Aksi pelaku juga terekam CCTV, yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan saksi di sekitar lokasi kejadian,” kata Iptu Deki dalam keterangannya, Jumat (05/02/2021).
Fian kini ditahan di Mapolres Pinrang setelah mengakui perbuatannya. Berikut barang bukti hasil curiannya, dua unit speaker, satu kipas angin. Juga beberapa senjata tajam (sajam) yang berhasil curinya, yakni dua bilah parang, satu samurai, satu tombak dan satu celurit.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku juga telah mengambil tiga tabung gas, tiga bilah badik,” kata Iptu Deki.
Penangkapan ini lanjut polisi berpangkat dua balok itu, berujung penembakan. Sebab Fian hendak melarikan diri. Dan bahkan nyaris melukai polisi dengan cara mendorong dari atas rumahnya.
“Dia ini mau lompat dari rumahnya berusaha kabur. Sudah diberi peringatan tiga kali tembakan ke udara, namun dia tidak indahkan. Akhirnya tembakan terukur mengenai betis kanannya,” ujar Iptu Deki. (*)