Lintas Terkini

Soal Lelang Jabatan, Legislator Makassar: Ada Motif Politik

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir

MAKASSAR – Legilastor Partai Golkar, Abd Wahab Tahir angkat bicara soal lelang jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkot Makassar.

Tegas dia bilang, ada motif politik di balik agenda lelang jabatan ini. Yang dinilainya tidak begitu penting dilakukan menjelang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.

“Melakukan lelang di saat sekarang, kelihatan sekali motif politik, ada udang di balik batu.Tidak ada urgensinya melakukan lelang di saat sekarang, sebaiknya tunggu saja wali kota defenitif. Tindakannya (Pj Wali Kota) berlebihan dan kekanak-kanakan,” pungkas Sekretaris Golkar Makassar itu kepada LINTASTERKINI, Jumat (05/02/2021).

Dia lalu menyarankan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan dana hibah pariwisata yang berujung pencopotan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid.

“Seharusnya Pj (Rudy) mengurus saja dana hibah Pariwisata yang tidak cair sampi saat ini ketimbang melakukan lelang jabatan. Sekali lagi saya katakan, mengelola organisasi pemerintah harus mau mendengar argumen orang lain, jangan baperan,” pungkas Ketua Komisi D DPRD Makassar ini.

Rencana lelang jabatan ini diketahui setelah surat pengumuman yang dibuat Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Pemkot Makassar beredar. Yang ditandatangani Prof Syamsu Alam, selaku Ketua Pansel Lelang Jabatan.

Surat pengumuman itu bernomor 03/PANSEL-JPTP/II/2021. Menyebut jika pendaftaran lelang jabatan itu dibuka sejak hari ini, Jumat (05/02/2021). Dan Berakhir pada 15 Februari mendatang.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar bilang, seharusnya agenda lelang jabatan itu dikoordinasikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.

Sebagaimana yang telah direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya bernomor B-598/KASN/2020.

Sebab menurut Guru Besar di Unhas Makassar ini, wali kota terpilih nantinya selaku pengguna pejabat untuk mewujudkan program prioritas.

“Kalau menggunakan tolok ukur kewenangan yang dimiliki oleh seorang Pj wali kota sebagaimana termaktub dalam SK pengangkatannya, maka disitu hanya ada dua kewenangan utama yang harus dijalankan. Yakni bagaimana menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar, dan kedua bagaimana menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” terangnya.

“Selain itu, tentu saja mengatasi perkembangan angka positivity rate pandemi covid-19 yang masih di atas 10 persen,” tutup Prof Aminuddin.

Exit mobile version