JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau, terus bergulir. Bupati nonaktif Amril Mukminin telah divonis bersalah. Juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), M Nasir.
Pada kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan satu PPTK dan delapan kontraktor. Diduga korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan.
Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Setelah mereka, KPK pun kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru, Jumat (05/02/2021). Yakni bos PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Handoko Setiono selaku komisaris, dan Melia Boentaran yang merupakan direktur.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka HS dan MB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multi Years Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, tadi.
Kedua tersangka itu pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” lanjut Lili.
Ada pun bupati nonaktif, Amril sebelumnya telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara di pengadilan negeri. Diduga menerima suap Rp5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Akan tetapi, vonis Amril berkurang menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.
Sedangkan, mantan Kadis PU, M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Kini dia ditahan di Rutan Klas IIb Pekanbaru. (*)