Logo Lintasterkini

Chairul Amri Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin, Angkat Peradilan Khusus Sengketa Pemilu

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 05 Februari 2026 13:40

Dr Chairul Amri, S.H., M.H
Dr Chairul Amri, S.H., M.H

MAKASSAR — Chairul Amri, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor setelah mengikuti Ujian Promosi Doktor Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kamis (5/2/2026). Ujian terbuka tersebut berlangsung di Ruang Promosi Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, pukul 10.00 WITA, dan dihadiri sejumlah akademisi serta tokoh pemerintahan, termasuk Bupati Mamuju dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju.

Dalam ujian promosi tersebut, Chairul Amri mempertahankan disertasi berjudul “Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Indonesia oleh Peradilan Khusus (Perspektif Ius Konstituendum dan Fiqih Siyasah)”. Disertasi ini mengkaji secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia melalui peradilan khusus dengan mengintegrasikan pendekatan hukum positif dan prinsip-prinsip fiqih siyasah.

Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Ketua Sidang, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., selaku Rektor UIN Alauddin Makassar. Bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., yang juga Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar. Sementara itu, Promotor adalah Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag., dengan Kopromotor I Dr. H. Abdul Wahid Laddade, Lc., dan Kopromotor II Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag.

Adapun tim penguji terdiri atas Penguji Eksternal Dr. Hj. St. Sunnah Suhardi, S.H., M.Si., serta Penguji I Prof. Dr. H. Kamaluddin Abunawas, M.Ag., Penguji II Prof. Dr. H. Muammar M. Bakri, Lc., M.Ag., dan Penguji III Prof. Dr. H. Darussalam Syamsuddin, M.Ag.

Dalam disertasinya, Chairul Amri menegaskan pentingnya keberadaan peradilan khusus sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemilu yang adil, transparan, dan konstitusional. Menurutnya, penguatan desain kelembagaan peradilan khusus sangat diperlukan agar hak politik warga negara terlindungi sekaligus menjaga kualitas demokrasi.

“Penyelesaian sengketa hasil pemilu harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang tidak hanya legal secara konstitusional, tetapi juga selaras dengan nilai keadilan substantif sebagaimana diajarkan dalam fiqih siyasah,” ungkapnya di hadapan majelis penguji.

Chairul Amri menyampaikan bahwa gagasan disertasi tersebut lahir dari pengalamannya sebagai praktisi hukum yang kerap menangani sengketa pemilu. Ia berharap penelitian ini dapat menjadi rujukan akademik sekaligus praktis bagi pembuat kebijakan, penyelenggara pemilu, dan praktisi hukum.

“Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT saya dapat menyelesaikan disertasi ini. Prosesnya tidak mudah, terutama dalam menyelaraskan hukum positif Indonesia dengan prinsip fiqih siyasah. Namun dukungan keluarga, dosen pembimbing, dan rekan sejawat menjadi kekuatan utama saya,” ujarnya.

Selain menekuni dunia akademik, Chairul Amri dikenal aktif sebagai advokat. Saat ini ia tercatat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta BUMD PDAM Tirta Manakarra. Ia juga aktif memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi (LBH MY).

Di bidang pendidikan, Chairul Amri telah mengabdi sebagai dosen tetap di Universitas Tomakaka (UNIKA) Mamuju sejak 2015. Sebelumnya, ia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan lulus pada 2012, kemudian melanjutkan Magister Hukum di UMI Makassar hingga lulus pada 2015. Pada tahun akademik 2021/2022, ia diterima sebagai mahasiswa Program Doktor Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prodi Dirasat Islamiyah, Konsentrasi Ilmu Hukum dan Syariah.

Aktivitas organisasionalnya juga cukup panjang, mulai dari pengurus BEM Fakultas Hukum UMI, HIPERMAHK.SC, MAPALA UMI, PERMAHI, HMI Makassar, hingga APHTN-HAN Sulawesi Barat. Pengalaman tersebut dinilai turut memperkaya perspektif akademik dan profesionalnya.

Dalam penutup sambutannya, Chairul Amri mengajak masyarakat, khususnya di Sulawesi Barat, untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam pemilu. “Pemilu adalah hak sekaligus kewajiban warga negara. Semakin paham masyarakat terhadap mekanisme hukum, semakin kuat demokrasi kita. Saya berharap penelitian ini memberi manfaat nyata, tidak hanya di ruang akademik, tetapi juga di tengah masyarakat,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis13 Februari 2026 08:11
Penjualan Unit Toyota Agya, Calya dan Rush Awali Tahun 2026 dengan Tren Positif di Kalla Toyota
MAKASSAR – Kalla Toyota mengawali tahun dengan capaian penjualan yang positif pada Januari 2026, khususnya untuk tiga model andalan: Toyota Agya...
Ekonomi & Bisnis13 Februari 2026 07:46
Hotel Santika Makassar Luncurkan Paket Buka Puasa Turkish Escape, Hadirkan Nuansa Ramadan Berbeda di 2026
MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H / 2026, Hotel Santika Makassar kembali menghadirkan program tahunan paket buka puasa bersama. Tah...
Ekonomi & Bisnis13 Februari 2026 07:36
Selama Ramadan, The Rinra Makassar Siapkan 200 Varian Menu Iftar 
MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, The Rinra Makassar kembali menghadirkan program tahunan bertajuk Harmony of Ramadhan dengan men...
News12 Februari 2026 22:07
Camat Bontoala–Perumda Pasar Makassar Perkuat Kolaborasi Penataan Pasar dan Pengelolaan Sampah
MAKASSAR – Upaya menciptakan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman terus diperkuat melalui sinergi lintas wilayah. Camat Bontoala, Fataullah, AP., M...