Lintas Terkini

Kejati : Dana Pendidikan Gratis Makassar Dipotong

MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyatakan jika dana pendidikan gratis yang disalurkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar telah dipotong.

“Kami masih menelusurinya, yang jelas dana pendidikan gratis yang diperuntukkan untuk SD dan SMP sudah tidak sesuai alias sudah dipotong,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, temuan yang ditemukan penyidik itu semakin menegaskan jika dalam pengelolaan dana pendidikan gratis tersebut telah terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan kepada puluhan dari total 160 kepala sekolah, baik kepsek SD maupun SMP ditemukan adanya kejanggalan dalam pencairan dana pendidikan gratis itu.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan tim juga masih fokus dalam pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) sebelum kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Berdasarkan informasi, kasus dugaan penyelewengan dana pendidikan gratis ini pada ekspose perkara yang dilakukan tim intelijen telah disepakati untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini karena indikasi terjadinya penyelewengan telah ditemukan pada penggunaan anggaran triwulan I dan II tahun 2012.

“Sudah dilakukan ekspose perkara dan telah disepakati telah terjadi penyelewengan sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Salah satu orang yang bertanggungjawab yakni Kabag Keuangan Makassar Taufik juga sudah dilayangkan panggilan tetapi tidak diindahkan,” ucapnya.

Untuk mengembangkan perkara tersebut, penyidik rencananya melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan Machmud BM dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Makassar Taufik.

Pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan Pemkot Makassar dilakukan sekaitan dengan adanya temuan dana sebesar Rp14 miliar dari program pendidikan gratis yang tidak disalurkan ke sekolah-sekolah penerima.

Menurutnya, adanya dana pendidikan gratis sebesar Rp14 miliar yang tidak disalurkan tersebut ditemukan penyidik setelah memeriksa staf pembuat laporan penggunaan dana pendidikan gratis dari Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, sekaitan dengan proses penyelidikan dugaan penyimpangan tambahan dana pendidikan gratis tahun 2012 dilingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Dana sebesar Rp14 miliar tersebut tersimpan dalam rekening Pemkot Makassar. Padahal, berdasarkan aturan yang ada, dana pendidikan gratis setelah diterima Pemkot harusnya segera ditrasnfer ke rekening-rekening sekolah penerima atau kalau tidak digunakan maka harus dikembalikan.

“Kalau dananya tidak tersalurkan, maka dana itu harus dikembalikan ke kas daerah pada akhir tahun kalender atau akhir Desember. Itu kalau kita merujuk ketentuan yang ada,” tegasnya.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Parepare itu mengaku jika pada 2012 Pemkot Makassar mendapatkan jatah dana pendidikan gratis tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Sulsel. Dana pendidikan gratis untuk Kota Makassar mencapai Rp33,003 miliar.

Sementaara itu, sekaitan dengan pengawasan penggunaan dana pendidikan gratis, Pemprov Sulsel kembali menggandeng Kejati untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan uang dana pendidikan gratis yang disalurkan keseluruh kabupaten/kota se-Sulsel. (ant)

Exit mobile version