MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Ardi (17), warga jalan Muh Yamin, lorong 14 no 8, Kota Makassar, Sabtu (4/3/2017), sekira pukul 19.30 Wita, diringkus aparat Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini di jalan Inspeksi kanal RK 6 Makassar dipimpin Panit 2 Ipda Nurtjahyana lantaran tersandung kasus pencurian.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan Amirullah Daeng Surung (39), petani, warga Dusun Ujung Bori Desa Bulukunyi Kabupaten Takalar sebagai penadah motor curian.
Dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku bersama R yang kini DPO melakukan akai pencurian diberbagai tempat dengan menggunakan kunci letter ‘T’ milik R.
Selanjutnya sekira pukul 00.40 Wita, Tim Resmob melakukan pengembangan ke Dusun Ujung Bori Desa Bulukunyi Kabupaten Takalar di rumah milik Amirullah Daeng Surung selaku penadah, tempat pelaku menjual hasil kejahatannya. Di tempat itu polisi berhasil mengamankan penadah beserta 2 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah dan warna hijau hitam (sudah berganti warna aslinya) yang dibelinya dari pelaku seharga Rp. 4.500.000.
“Hasil introgasi menyebutkan TKP lainnya. Diantaranya di BTP Makassar, sekitar bulan Agustus 2016 bersama R menggunakan kunci leter ‘T’ berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru lalu di jual Amirullah Daeng Surung seharga Rp. 1.500.000” ujar Ipda Nurtjhayana.
Lebih lanjut dikatakan, aksi selanjutnya dilakukan di BTP pintu gerbang, sekitar bulan Mei 2016 bersama R menggunakan kunci leter ‘T’ dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Mio Sporty.
Saat ini Ardi dan penadah barang curian Amirullah Daeng Surung beserta 3 unit sepeda motor diamankan di Polsek Rappocini guna penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*)