Tiga DPO Pencurian dan Dua Penadah Ditangkap Resmob Polsek Panakkukang

Tiga DPO Pencurian dan Dua Penadah Ditangkap Resmob Polsek Panakkukang

MAKASSAR – Sebanyak tiga pelaku pencurian yang menjadi DPO Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang bersama dua orang penadahnya berhasil diringkus, Sabtu (4/3/2017), sekira pukul 01.20 Wita.

Berawal dari tertangkapnya Dandi alias Yoga (19), warga jalan Sukamana no 58 yang sehari-harinya menjadi pengamen, diamankan di sekitar traffict light Flyover Jalan Urip Sumoharjo dipimpin Panit 2 Iptu Harianto Rahman didampingi Dantim Bripka Zulqadri. Dari hasil interogasi, diketahui jika pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban lalu mengambil barang berharga bersama rekannya Hamka dan Indzagi.

Komplotan ini telah melakukan aksinya di Jalan Sukaria 8 pada bulan Juli tahun 2016 dan berhasil mengambil Laptop merk ASUS warna hitam dengan nomor:STBL/1005/VI/2016/Restabes Mks/sek pnk. Selain itu di Jalan Sukamaju VI, komplotan ini berhasil mengambil Tabung gas sebanyak dua buah.

Tidak hanya itu, di Jalan Sukaria VIII berhasil mengambil tabung gas sebanyak 10 biji. Mereka juga pernah berkasi di Jalan Paggentengan pada bulan Februari lalu dan berhasil mengambil sepeda Polygon warna abu-abu.

Anggota Polsek Panakkukang selanjutnya melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku di Jalan Sukamana dan berhasil mengamankan Indzagi (19), warga jalan Sukamaju 1 no 8 dan Hamka (23), warga jalan Sukamana no 60. Kemudian anggota melanjutkan pengembangan terhadap penadahnya dan berhasil meringkus dua orang pelaku penadah barang hasil curian.

Keduanya masing-masing M Ridwan (32) dan Mardiah (32), keduanya warga jalan Barawaja Raya. Hasil interogasi, keduanya mengaku telah membeli barang yang di jual para pelaku.

Selanjutnya anggota membawa para pelaku ke Polsek Panakkukang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)