PINRANG – Sejumlah pelanggaran pemasangan stiker dan pamplet yang identik dengan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu), Abdul Latif-Usman Marham (Bersalam) ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pinrang. Temuan itu kemudian ditindak lanjuti Panwaslu karena dianggap telah melanggar atau bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Hal itu dibenarkan Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/3/2018). Dia mengatakan, temuan itu sudah tindak lanjuti dengan menyurat ke tim kampanye paslon Bersalam. Ruslan menjelaskan, dalam PKPU sudah diatur jika alat peraga berupa baliho, sticker dan pamflet, semuanya difasilitasi oleh KPU.
“Jika surat Panwascam tidak direspon tim kampaye paslon tersebut dalam 1×24 jam, maka Panwas akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan pembersihan,” tegas Ruslan. (*)
Komentar