PINRANG – Macetnya Operasional (Ops) Bank Mini Sekolah (BMS) SMKN 1 Pinrang membuat dana miliaran rupiah milik nasabahnya terancam raib atau gagal bayar.
Parahnya, setelah ditelusuri, legalitas juga meragukan dimana BMS SMKN 1 Pinrang ternyata tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BMS memang tidak terdaftar pada OJK, makanya kami berharap nasabah bisa bersabar sambil menunggu adanya solusi dari persoalan ini,” kata Abdul Rahman selaku pengelola BMS dan menjabat Ketua Unit Produksi SMKN 1 Pinrang kepada awak media, Kamis (4/3/2021) siang.
Baca Juga :
Namun lanjut Rahman, dirinya hanya menjalankan Ops BMS selaku pengelola, adapun Ketua BMS yaitu Amrullah, salah seorang guru di SMKN 1 Pinrang.
Informasi terakhir yang diperoleh lintasterkini.com, persoalan macetnya Ops BMS SMKN 1 Pinrang ternyata juga sudah mulai mulai bergulir di kepolisian. Kasus ini dilaporkan slaah seorang nasabah atas nama Mahmud ke Satuan Reskrim Polres Pinrang sebulan lalu atau tepatnya tertanggal 4 Pebruari 2021.
“Benar, laporannya ada dan sudah kita terima tapi sifatnya hanya masih berbentuk pengaduan. Saat ini, sudah ditangani oleh anggota kami dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi kepada awak media, Jum’at (5/3/2021) via selulernya. (*)
Komentar