Lintas Terkini

AKBP M Resmi Dijadikan Tersangka Pemerkosaan, Terancam PTDH

Ilustrasi

MAKASSAR – Oknum polisi AKBP M resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan terhadap anak. Hal itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan hasil visum.

Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho Jumat (4/3/2022) membenarkan hal itu. Pihaknya mengaku sudah melakukan gelarnperkara terkait kasus ini.

“Hasilnya oknum AKBP M ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Sulsel,” terangnya.

Oknum polisi yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel ini terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga terancam pidana karena perbuatannya. “Yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan hukum pidana dan juga kode etik kepolisian,” tambahnya.

Ulah oknum AKBP M ini membuat dirinya terancam dipecat tidak resmi oleh institusi kepolsian. Padahal sekadar informasi, AKBP M ini sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.

Aksi pemerkosaan ini diduga dikakukan sejak Oktober 2021 hingga Februari 2022. Korban sebut saja Melati (13) selama ini menjadi asisten rumah tangga di tempat oknum yang berada di Kabupaten Gowa tersebut untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarganya. (*)

Exit mobile version