MAKASSAR – Hingga saat ini, Minggu, (5/3/2023), Satlantas Polrestabes Makassar, sudah menyita brang bukti (BB), sepeda motor pengguna knalpot bising yang meresahkan warga sebanyak 587 unit.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MM dalam Siaran pernya acara tertulis.
“Ini merupakan konsistensi kepolisian dengan berkelanjutan dalam.memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Makassar, demi keamanan, kenyamanan dan kelancaran,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Data rincian penyitaan tersebut, dari Satlantas Polrestabes Makassar sebanyak 337 unit, sepeda motor 329 dan mobil 8.
Sabhara Polresta Ed Makassar atau tim 240 unit,
Polsek Rappocini 5, Tamalate 3, Tamalanrea 1 dan Polsek Manggala 1 unit.
Dari jumlah pelanggaran 587 unit, pengguna Knalpot brong 417, TNKB 79, Helm 29, Melawan arus 22 dan pengndara di bawah umur 40 unit.
“Harapan kita semua pelanggaran penggunaan knalpot Brong, tanpa pasang TNKB dan melawan arus harus berkurang bahkan hilang. Semua berkunci pada peran ” AYAH ” dari Pemimpin Pemerintah hingga Pemimpin Rumah Tangga,” pungkasnya. (*)