Aborsi di Kamar Kontrakan, Sepasang Kekasih di Makassar Diamankan Polisi

Aborsi di Kamar Kontrakan, Sepasang Kekasih di Makassar Diamankan Polisi

MAKASSAR – Warga Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang Makassar, digegerkan dengan adanya sepasang kekasih yang diduga sengaja melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya di dalam kamar kontrakannya, di Jalan Sukaria 1, Selasa (5/3/2024) Aksi pelaku terungkap saat keduanya mendatangi rumah ketua RT setempat, untuk meminta izin lokasi penguburan sekaligus perlengkapan penguburan untuk sang anak.

Informasi yang dihimpum, Unit Reskrim Polsek Panakkukang, langsung mendatangi salah satu rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi aborsi sepasang kekasih ini, di Jalan Sukaria 1, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Tim Inafis Polrestabes Makassar dan tim Dokpol Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang tiba di lokasi, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya mengevakuasi jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang diperkirakan berusia enam bulan.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan orang tua kandung korban yaknni Perempuan berinisial RS (24) dan laki-laki berinisial IK (25) yang masih berstatus sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.

Di hadapan polisi, sepasang kekasih ini mengaku malu dan belum siap menikah lantaran masih terkendala biaya. Sehingga keduanya memilih menggugurkan sang bayi.

“Kejadian ini terungkap setelah sepasang kekasih ini datang dan mengaku sebagai pasangan suami istri. Mereka meminta lokasi penguburan sekaligus perlengkapan penguburan,” ujar Ketua RT, Hj Rosmiati.

Namun, Ketua RT ini pun curiga lantaran keduanya tak dapat memperlihatkan bukti buku nikah. Keduanya kemudian diintrogasi dan akhirnya mengaku jika sengaja menggugurkan bayi mereka

Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala membenarkan adanya informasi bahwa sepasang kekasih ini diduga melakukan aborsi. Mendengar adanya informasi itu, polisi pun mendatangi lokasi.

“Setelah menerima informasi, kami datang untuk memastikan. Ternyata memang benar informasinya,” ujar Iptu sangkala.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti pakaian ibu korban yang digunakan saat melakukan aborsi. Sementara untuk kepentingan penyelidikan, jasad bayi tak berdosa ini dievakuasi ke ruang jenasah Dokpol Forensik Biddokeks Polda Sulsel.

Sementara kedua pelaku diamankan ke unit PPA Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)