Edarkan Sabu, Anak Anggota DPRD Tarakan Diancam Penjara 6 Tahun

Edarkan Sabu, Anak Anggota DPRD Tarakan Diancam Penjara 6 Tahun

LINTASTERKINI.COM – Anak salah satu anggota DPRD Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial MA yang terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Akibat tindakan kesalahan hukum yang dilakukan, dia dituntut ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan, MA yang merupakan anak Ketua salah satu partai politik besar di Tarakan itu terbukti secara hukum memiliki, menyimpan, dan mengusai narkotika golongan A bukan tanaman. Dia dikenakan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tuntutan kita pidana penjara 6 tahun dipotong masa tahanan, denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan. MA juga terbukti menggunakan bengkel milik orangtuanya di Jalam Mulawarman, untuk melakukan bisnis sabu,” ungkap Jaksa Dannie Chaeruddin, Selasa (4/4/2017).

Dijelaskannya, barang bukti dua plastik bening berisi sabu, kotak hitam, timbangan digital, dan ada beberapa bukti lain yang dianggap Jaksa berhubungan dengan sabu telah disita sebelumnya. Menurut dia, tidak semua barang bukti diambil.

“Barang bukti ATM BRI, handphone merek Samsung dan uang tunai Rp20.800.000 dikembalikan kepada terdakwa, karena terbukti bukan hasil transaksi sabu, melainkan hasil penjualan udang,” jelasnya.

Personel Satreskoba Polres Tarakan dan Resmob Detasemen C Pelopor Satbrimobda Polda Kaltim pada 7 Oktober 2016 menangkap MA karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kalangan remaja dan pelajar di Tarakan. Ditegaskannya, saat penangkapan, MA sedang melakukan transaksi sabu tapi pembeli saat itu berhasil kabur.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan di dalam kamar terdakwa ditemukan sabu, perlengkapan untuk membungkus sabu, dan uang Rp20.800.000.

“Saat penggeledahan di dalam kamar ada 2 orang lagi turut diamankan yakni berinisial AR, adik MA, bersama temannya JR. Dari hasil tes urine mereka dinyatakan positif, tetapi kedua orang itu hanya dikenakan rehabilitasi,” pungkasnya. (Sumber : Media Indonesia)