MAKASSAR – Pihak Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Sulsel menetapkan sebanyak 7 orang tersangka kasus Korupsi anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Hal tersebut dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada awak media pada hari Rabu (5/4/2017), sekira pukul 13.00 Wita, bertempat di Warkop Sija jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Ketujuh orang tersangka tersebut masing-masing bernama H Bantaeng, Drs Arfan Renggong dan Drs Mustiar Rahim, ketiganya oknum anggota DPRD Kabupaten Enrekang. Selanjutnya oknum PNS bernama Drs Sangkala Tahir. Lalu 3 orang EO masing-masing Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.
“Hasil gelar perkara tujuh orang tersangka. Dimana mereka diamankan berdasarkan LP/49/III/2017/SPKT tgl 2 Maret 2017 dan Sprin Sidik/05/III/2017/Ditreskrimsus tgl 03 Maret 2017. Dimana saat dilakukan pendalaman, ternyata ketujuh tersangka tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD. Tidak ada MOU, tidak ada rekomendasi Badiklat Kemendagri ditambah penyelenggara tidak memenuhi syarat serta tidak memiliki legalitas” papar Kombes Pol Dicky Sondani.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan 49 Bintek tersebut dilaksanakan pada 7 Kota, diantaranya Makassar, Jakarta, Jogyakarta, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok. Dimana kegiatan tersebut dibiayai oleh Negara anggaran 2015 dan 2016 sejumlah Rp3,6 Miliar.
Sementara ini total kerugian yang dihitung oleh BPKP Rp 855.095.650-, dan masih dalam proses penghitungan terhadap 37 kegiatan Bintek DPRD Kabupaten Enrekang. Diduga kerugian negara bisa bertambah seiring dengan penghitungan oleh BPKP.
Pihak Polda sendiri sejauh ini masih melakukan penyidikan terhadap oknum anggota DPRD yang melaksanakan Bintek dan berkoordinasi dengan JPU. (*)