Logo Lintasterkini

Rektor Unair Nonaktifkan Wakil Dekan III FKG yang Diduga Cabuli Remaja

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 05 April 2017 00:56

Rektor Unair, Mohammad Nasih.
Rektor Unair, Mohammad Nasih.

LINTASTERKINI.COM – Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberhentikan sementara Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi, Ketut Sudiarta yang diduga mencabuli remaja laki-laki, Sabtu pekan lalu.

“Pak Ketut kami berhentikan sementara supaya beliau bisa fokus untuk mengurus persoalan hukum,” kata Rektor Unair, Mohammad Nasih kepada awak media di Gedung Fakultas Hukum, Selasa, (4/4/2017).

Nasih mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan turut menelusuri kebenaran kasus tersebut. Sebab, pihak kampus mendapati beberapa versi kejadian. Unair masih mendalami versi mana yang paling mendekati kebenaran untuk nanti dijadikan pijakan dalam mengambil tindakan yang diperlukan.

“Kami sudah memanggil Dekan FKG sebagai atasan dari Pak Wadek untuk mem-backup kegiatan-kegiatan yang beliau tinggalkan,” ujar dia.

Di sisi lain, Nasih mengaku tak menyangka kasus ini dialami oleh anggota civitas akademika Unair. Menurutnya, Wakil Dekan FKG tersebut tak menunjukkan tanda-tanda penyimpangan seksual.

“Kesehariannya biasa saja, kerjanya juga profesional. Normal-normal saja, punya istri dan dua anak,” tuturnya.

Meski begitu, Unair menyatakan siap memberikan bantuan hukum apabila diminta. Tapi sejauh ini belum diminta. Kata Rektor, Wadek III sudah mempunyai tim hukum sendiri.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Ketut Suardika. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap JS, 16 tahun, saat berada di ruang sauna pusat kebugaran Celebrity Fitness Mal Galaxy, Surabaya, Sabtu pekan lalu.

Pihak manajemen kemudian menghubungi Polsek Mulyorejo dalam laporan perkara 292 KUHP, tentang pencabulan. Malam itu juga dia ditetapkan tersangka oleh polisi.

Tersangka disebut melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni selembar kartu Celebrity Fitness atas nama tersangka, dua handuk warna putih, dan rekaman CCTV. (Sumber : Tempo.co)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...