ACEH – Jajaran Polda Aceh dan Polres Aceh Timur berhasil mengamankan sepucuk senjata jenis M-16 di Aceh Timur, Selasa, (4/4/2017).
Informasi yang diperoleh, penemuan senjata api dan sejumlah magazen beserta peluru aktif ini berkat pengembangan dari ABD alias Landak, pelaku penembakan di Peunaron, Aceh Timur pada 5 Maret 2017 lalu.
“Benar, kemarin sekitar pukul 01.30 WIB kita terhasil mengamankan satu pucuk senjata api beserta magazen dan peluru aktif di Dusun Blang Jawa, Desa Kebun Tempeun, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan, SH kepada awak media Selasa, (4/4/2017).
Menurutnya, penemuan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan yang dilakukan ABD alias Landak. Landak merupakan tersangka dan eksekutor utama dalam kasus penembakan di Peunaron, Aceh Timur. Adapun barang bukti yang disita adalah satu pucuk senjata api jenis M-16, 4 Magazen, amunisi sebanyak 127 butir serta satu unit tas pinggang warga hitam.
Semua barang bukti itu dikubur di lahan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Banda Aceh Sakti Jaya. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan terus dilakukan pengembangan. (*)