PINRANG – Keluhan masyarakat akan aksi para Pelaku Balap Liar (Bali) di Kabupaten Pinrang yang sudah sangat meresahkan membuat Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Pinrang tidak tinggal diam.
Alhasil, dalam razia penertiban yang dilaksanakan di jalan Jenderal Sukowati, Minggu (1/4/2018) dini hari sekira pukul 02.00 Wita, petugas dari SatLantas Polres Pinrang berhasil menjaring 30 unit sepeda motor milik para pelaku Balap Liar.
“Aksi mereka sudah sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Makanya, sanksi tegas pasti kami terapkan,” ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Mahrus Ibrahim kepada lintasterkini.com, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga :
Mahrus menyebutkan, sanksi tegas yang mereka terapkan yaitu selain melakukan tindakan penilangan, motor para pelaku juga akan ditahan selama dua pekan lamanya di Mapolres Pinrang.
“Selain kita tilang, motornya juga kita tahan dua minggu. Mudah-mudahan sanksi ini bisa membuat efek jera sehingga para pelaku mau sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegasnya.
Mahrus berharap, para orang tua juga mau berperan dalam mengatasi permasalahan Balap Liar ini. Dia berjanji, pihaknya akan terus melakukan razia penertiban Balap Liar di wilayah hukum Polres Pinrang. (*)
Komentar