PINRANG – Jajaran Polres Pinrang diminta serius dalam menangani proses hukum kasus dugaan Ilegal Fishing yang menjerat delapan nelayan asal Kabupaten Polman Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu.
Ini mengingat, kegiatan Ilegal Fishing yang mereka lakukan sudah sangat meresahkan masyarakat nelayan Kabupaten Pinrang, khususnya warga Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, lokasi dimana delapan nelayan Polman tersebut diamankan.
“Kami minta Polres Pinrang serius menangani kasus ini. Kegiatan Ilegal Fishing ini sudah sering mereka lakukan, namun saat kami amankan dan serahkan ke Polsek Suppa, proses hukumnya menghilang begitu saja. Malam kami tangkap, besok paginya sudah dilepas,” ungkap Andi Dewiyanti, Kepala Desa Wiring Tasi, beberapa hari lalu kepada lintasterkini.com
Baca Juga :
Dewiyanti mengungkapkan, karena itulah, saat mengamankan delapan nelayan warga Polman tersebut, warganya yang sudah jengkel dan habis kesabaran, dan hampir saja bertindak main hakim sendiri dengan membakar dua perahu milik para pelaku.
“Beruntung, saya dan suami saya berhasil meredam kemarahan warga. Saya khawatir, jika ini terus berulang lagi dan pihak Kepolisian tidak mengambil tindakan, bisa memicu terjadinya hal hal yang tidak kita inginkan bersama,” tandasnya.
Namun Dewiyanti mengakui, penyidik Kepolisian mungkin harus bekerja lebih keras lagi jika ingin membuktikan Ilegal Fishing ini karena pada saat diamankan, memang tidak ditemukan barang bukti cairan potasium yang dipakai para pelaku dalam membius ikan sesuai dugaan yang dilaporkan.
“Kalau memang pembiusannya tidak cukup bukti, kami akan melaporkan ulang masalah kompresor dan peralatan selam yang ditemukan di atas perahu para pelaku karena itu sudah bisa menjadi bukti untuk menjerat mereka sesuai pasal 9 Undang Undang Perikanan dan Kelautan,” jelasnya.
Menjawab tuntutan tersebut, Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nasir berjanji, pihaknya tidak main main dalam menangani kasus itu. Namun lanjut Nasir, penyelidikan kasus ini memang perlu waktu lebih mengingat, pihaknya harus berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel dan melakukan uji labfor di Polda Sulsel pada sampel ikan tangkapan.
“Kami sangat serius menangani kasus ini. Cuma yang perlu dipahami, ini bukan kasus pidana biasa, dan kami memerlukan waktu untuk penyelidikan lanjutan dengan mengambil keterangan dari saksi ahli serta hasil uji labfor dari sampel ikan tangkapan,” jelas Nasir.
Olehnya itu Nasir berharap, warga Desa Wiring Tasi bisa bersabar dan tetap percaya untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini ke pihaknya.
“Mari kita kawal bersama sama. Kalau memang cukup bukti, pasti proses hukumnya kita lanjutkan sesuai aturan Perundang undangan yang berlaku,” pungkas Nasir.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, delapan nelayan warga Kabupaten Polman Provinsi Sulbar ini diamankan jajaran Polsek Suppa Polres Pinrang atas dugaan kegiatan Ilegal Fishing. Mereka kemudian diserahkan ke Unit Tipiter SatReskrim Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebihlanjut. (*)
Komentar