MAKASSAR – Pihak Kecamatan Biringkanaya melayangkan surat teguran terhadap pengelola pasar malam di GOR Sudiang Raya, Jalan Pajjaiyang.
Langkah itu dilakukan, lantaran pihak pengelola abai terhadap protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Bahkan, masih tetap beroperasi di atas pembatasan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran.
Baca Juga :
“Hari ini, surat teguran pertama kita terbitkan. Menindaklanjuti surat edaran tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi covid-19. Karena pihak pengelola tidak menerapkan secara ketat prokes dan masih beroperasi di atas jam 10 malam,” kata Camat Biringkanaya, Andi Syahrum Makkuradde, Rabu (05/05/2021).
Tegas dia melanjutkan, jika pihak pengelola masih tidak patuh, maka akan disanksi. Pihak kecamatan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) akan menutup pasar malam itu.
“Sudah beberapa kali didatangi sama Satgas Raika. Jadi hari ini kita beri teguran keras. Masih membandel, kita tutup,” tandasnya.
Andi Syahrum juga bilang, jauh hari sebelumnya Satgas Raika sudah bertindak. Membongkar 30 lapak di lokasi
“Itu minggu lalu ditertibkan,” kuncinya.(*)
Komentar