MAKASSAR – Pascakebakaran hebat melanda pusat perbelanjaan tradisional pasar sentral, Pemkot Makassar telah membenahi jalan di sekitarnya.
Hanya saja, tetiba ada bangunan berdiri kokoh diduga menempati jalanan. Tepatnya di atas Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo.
Hasil penelusuran LINTASTERKINI, bangunan itu merupakan tempat usaha. Namanya Bandung Gorden.
Baca Juga :
Siapa yang bertanggungjawab?
Informasi yang dihimpun, semua perangkat daerah terkait harus bertanggungjawab. Seperti Dinas Penataan Ruang, Kecamatan Wajo, Kelurahan Pattunuang dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Juga BPKA, sebab jalan itu merupakan aset daerah.
Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Dua pejabat di Dinas PU tidak bisa dimintai keterangannya.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Tajuddin Beddu, serta Kepala Seksinya, Darlis.
Begitu juga dengan Bidang Aset BPKAD Makassar, belum dapat terkonfirmasi.
Di lain pihak, Kepala Dinas Pertanahan, Manai Sofyan, mengaku sudah diambil keterangannya oleh pihak Polres Pelabuhan sekaitan dengan temuan dugaan penguasaan aset milik pemerintah itu.
“Iya, datang orang Polres konfirmasi, sekitar satu Minggu lalu soal itu bangunan. Kita tanya dinas PU. Jangan sampai saya salah bicara, karena itu bukan bagian dari kewenanganku. Jadi saya tidak bisa menjawab. Saya juga sampaikan begitu ke pak polisi dari Polres,” aku Manai, Rabu (05/05/2021).
Terpisah, Kapolres Pelabuhan, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim juga belum bisa dimintai konfirmasinya. (*)
Komentar