JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat kesepakatan awal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Tetapi, jadwal tersebut masih akan dibahas.
Kesepatan awal pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada (28/2/2024).
Poin kesepakatan lainnya yang beredar adalah pemungutan suara pilkada dilaksanakan (27/11/2024). Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022. Kemudian dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024.
“Terkait beredarnya informasi mengenai beberapa poin kesepakatan yang beredar luas, perlu kami sampaikan bahwa kesepakatan tersebut baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah (Kemendagri), dan DPR (Komisi II),” kata Ilham dalam keterangannya, dilansir Kumparan, Jumat (4/6/2021).
Ilham menjelaskan, konsinyering merupakan forum rapat bersama para pihak KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR, yang bertujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Ilham menegaskan bahwa poin-poin tersebut belum final. Masih akan ada beberapa kali rapat konsinyering lagi untuk membahas kesepakatan dalam rapat pertama tersebut. Ia menyebut kesepakatan final akan disahkan dalam rapat pleno KPK dengan pemerintah dan DPR.
“Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal. Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal,” kata dia.
“Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain,” pungkasnya.(*)