Lintas Terkini

Insentif Ketua RT 02/RW 02 Kelurahan Tabaringan Ini Diserahkan untuk Warganya

Ketua RT 02/RW 02, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Jusmiah Syam Rapi mengunjungi warganya, Aminah yang sakit bertahun-tahun.

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membayarkan insentif Ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) akhir Juni 2017 lalu. Salah seorang Ketua RT 02/RW 02, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Jusmiah Syam Rapi, Rabu, (5/7/2017) mengungkapkan, Ketua RT/RW telah menerima insentif tersebut.

Hanya saja, kata dia, yang pada awal menerima insentif triwulan pertama sempat dipenuhi sejumlah pertanyaan. Pasalnya, insentif Ketua RT incumbent dan yang baru terpilih ada perbedaan.

“Saat mengetahui perbedaan insentif tersebut sempat ada kekecewaan juga, namun tidak lamaji perasaan kecewa tersebut,” ungkap Jusmiah.

Jusmiah, Ketua RT 02 ini awal terpilih, memang sudah meniatkan untuk menyerahkan 100% insentif yang diterima diberikan kepada warganya. Utamanya bagi warga janda tua dan yang sedang sakit.

“Alhamdulillah dengan berbagi kepada janda tua dan warga yang sakit, saat itu pula hilang rasa kecewa ini, menjadi rasa sangat bahagia,” katanya.

Berkaitan dengan insentif Ketua RT/RW ini, Pemerintah Kota Makassar menetapkan sembilan kriteria bagi Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) jika ingin mendapatkan insentif Rp.1 juta per bulan. Kenaikan insentif itu merupakan salah satu janji politik Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat kampanye dua tahun lalu dari Rp.250 ribu per bulan menjadi Rp.1 juta per bulan.

Kenaikan insentif itu hanya bisa terjadi jika semua perpanjangan tangan pemerintah bisa bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp.1 triliun. Untuk merealisasikan insentif Rp.1 juta per bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan 9 (sembilan) indikator yang harus dipenuhi Ketua RT/RW.

Indikator penilaian kinerja ini bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan kelembagaan pasal 14 dan 15. Adapun 9 indikator yang dimaksud yakni Ketua RT/RW harus sudah menjalankan program lorong garden (longgar), Makassarta Tidak Rantasa (MTR), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart City, Adminstrasi RT/RW, dan kontrol sosial.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Muh Yasirmenjelaskan, besaran insentif disesuaikan perolehan skor pencapaian kesembilan indikator tersebut. Dengan ketetapan yakni skor 60-70 (cukup) Rp.250 ribu, 71-80 (baik) Rp.500 ribu, 81-90 (sangat baik) Rp.750 ribu, 91-100 (memuaskan) Rp.1 juta. (*)

Exit mobile version