Logo Lintasterkini

Tak Terima Ditegur saat Ribut dengan Istri, Pria di Makassar Tebas Tetangganya hingga Luka Parah

Maulana Karim
Maulana Karim

Senin, 05 Juli 2021 11:35

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Makassar.
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Makassar.

MAKASSAR– Seorang pria berinisial AD ditangkap polisi lantaran telah melakukan penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).

Informasi yang dihimpun, pria 45 tahun itu tega menganiaya korbannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yakni Akbar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.

Kasi Humas Polsek Makassar, Bripka Iskandar mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pada pukul 19.00 WITA, kemarin. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara, korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya.

“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Ia menjelaskan, bahwa perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara AD dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.

“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali,” jelas Iskandar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya.

“Benar pelaku ini habis minum, cuman gak mabuk berat tapi memang dia habis minum,” ucapnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah.

Akibat perbuatannya, kini AD masih ditahan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...