MAKASSAR– Seorang pria berinisial AD ditangkap polisi lantaran telah melakukan penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Sabtu (3/7/2021).
Informasi yang dihimpun, pria 45 tahun itu tega menganiaya korbannya yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri yakni Akbar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Kasi Humas Polsek Makassar, Bripka Iskandar mengatakan, kejadian itu terjadi sekira pada pukul 19.00 WITA, kemarin. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara, korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya.
Baca Juga :
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, bahwa perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara AD dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.
“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya.
“Benar pelaku ini habis minum, cuman gak mabuk berat tapi memang dia habis minum,” ucapnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah.
Akibat perbuatannya, kini AD masih ditahan di Mapolsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar