Logo Lintasterkini

DPO Curat dan Curanmor Tewas Ditembak Jatanras Polda Metro Jaya

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 05 Agustus 2017 20:46

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

JAKARTA – Unit 2 Subdit Jatanras dibawah pimpinan Kompol Ari Cahya, SH, S.IK, Msi, Selasa (2/8/2017), sekira pukul 08.00 WIB telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Pelaku yang ditangkap merupakan DPO bernama Andi alias Mat Salih alias Doni Adi Sucipto (26), asal Bandar Lampung, warga Kampung Bima RT 15/RW 08 Kelurahan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku diamankan berdasar laporan polisi nomor : LP/464/K/VII/2017/Sek Bekasi dengan pelapor atas nama Purwoto Utomo pada, tertanggal 12 Juli 2017. Pelaku ditangkap di Pondok Kopi seberang Jalan Pengadilan Jakarta Timur.

“Modus yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara berputar – putar di sekitaran Jakarta Raya dan sekitarnya. Setelah mendapat sasaran para komplotan ini mendekati motor lalu  mencongkel anak kunci. Setelah kebuka, pelaku menghidupkan motor dan membawa pergi untuk diserahkan kepada joki selanjutnya joki membawa menjual motor ke penadah,” urai Kompol Ari Cahya.

Pelaku Andi alias Mat Salih alias Doni melakukan aksi curanmor bersama kedua orang temannya yang pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri. Kedua rekan pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru yang tidak terlihat plat nomor polisinya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan diinterogasi. Namun pada waktu pengembangan pelaku berusaha melarikan diri lalu Tim Jatanras memberi peringatan tembakan, akan tetapi tidak diindahkan. Selanjunya pelaku dilumpukan dengan tembakan timah panas yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, 1 (satu) unit motor Honda Beat, 1 (satu) kunci leter T, 2 (tiga)  anak kunci leter T, 1 (satu ) dompet berisikan uang tiga ratus lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) KTP, 1 (satu) SIM dan 1 (satu) Hp Samsung warna hitam. Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis17 Februari 2026 17:51
Perkuat Ekosistem Halal, PESyar 2026 Gelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Juleha bagi Pelaku Usaha di Sulsel
MAKASSAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bersinergi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alaudd...
News17 Februari 2026 17:41
Konsisten Gelar Donor Darah, GMTD Perkuat Implementasi Pilar Tangguh Dalam ‘Lippo untuk Indonesia Pasti’
MAKASSAR – Menjelang bulan Ramadhan, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya terhadap kesehatan masyaraka...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:16
Sambut Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group Bersih-Bersih Masjid 
MAKASSAR – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Phinisi Hospitality Indonesia Group melaksanakan kegiatan Corporate Social Respo...
Ekonomi & Bisnis16 Februari 2026 20:06
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
JAKARTA – Ramadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, lebih banyak tel...