JAKARTA – Unit 2 Subdit Jatanras dibawah pimpinan Kompol Ari Cahya, SH, S.IK, Msi, Selasa (2/8/2017), sekira pukul 08.00 WIB telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP. Pelaku yang ditangkap merupakan DPO bernama Andi alias Mat Salih alias Doni Adi Sucipto (26), asal Bandar Lampung, warga Kampung Bima RT 15/RW 08 Kelurahan Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku diamankan berdasar laporan polisi nomor : LP/464/K/VII/2017/Sek Bekasi dengan pelapor atas nama Purwoto Utomo pada, tertanggal 12 Juli 2017. Pelaku ditangkap di Pondok Kopi seberang Jalan Pengadilan Jakarta Timur.
“Modus yang bersangkutan melakukan aksinya dengan cara berputar – putar di sekitaran Jakarta Raya dan sekitarnya. Setelah mendapat sasaran para komplotan ini mendekati motor lalu mencongkel anak kunci. Setelah kebuka, pelaku menghidupkan motor dan membawa pergi untuk diserahkan kepada joki selanjutnya joki membawa menjual motor ke penadah,” urai Kompol Ari Cahya.
Pelaku Andi alias Mat Salih alias Doni melakukan aksi curanmor bersama kedua orang temannya yang pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri. Kedua rekan pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru yang tidak terlihat plat nomor polisinya.
Selanjutnya pelaku diamankan dan diinterogasi. Namun pada waktu pengembangan pelaku berusaha melarikan diri lalu Tim Jatanras memberi peringatan tembakan, akan tetapi tidak diindahkan. Selanjunya pelaku dilumpukan dengan tembakan timah panas yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X, 1 (satu) unit motor Honda Beat, 1 (satu) kunci leter T, 2 (tiga) anak kunci leter T, 1 (satu ) dompet berisikan uang tiga ratus lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) KTP, 1 (satu) SIM dan 1 (satu) Hp Samsung warna hitam. Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. (*)


Komentar