MAKASSAR – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba masing-masing bernama Agus (22), dan Didin Muhidin (20) dibekuk Tim Resmob Polsek Panakkukang. Penangkapan keduanya dipimpin Panit 2, Iptu Haryanto Rahman dan Dantim Bripka Zulqadri.
Petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu dengan cara penyamaran. Petugas melakukan penyamaran selaku pembeli dan disepakati transaksi dilakukan antara pelaku dan polisi yang menyamar di depan rumahnya di Jalan Suka Maju Kota Makassar.
Kedua warga Jalan Suka Maju itu dibekuk di lokasi yang sama, Jumat (4/8/2017). Agus sendiri tertangkap tangan saat sedang transaksi narkoba di depan rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Agus, dimana satu rekannya bernama Muhidin ikut digeledah dan petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba jenis shabu.
Petugas selanjutnya menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, Agus mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Dia juga mengaku kerap menjual narkoba.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Dodik, Sabtu, (5/8/2017) mengatakan, pengungkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan saat anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyamaran.
“Panit 2 bersama tim langsung menggerebek di dalam rumah Agus. Hasilnya salah seorang rekan Agus bernama Muhidin yang sedang berada di rumah itu ditemukan beberapa barang bukti, keduanyapun dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kompol Dodik.
Dari tangan keduanya, sebut Dodik, petugas mengamankan barang bukti yang disita berupa 4 shachet plastik kecil berisikan kristal yang diduga shabu, 3 plastik shachet kecil kosong, 2 plastik shachet besar kosong, 1 buah dompet hitam, 1 buah dompet berisikan surat-surat penting, 1 buah jam tangan, 1 buah alat isap (bong), 2 buah korek gas, 1 buah pireks (alat isap), 3 buah pipet, 1 buah handpone, dan 1 buah gunting. (*)