Satgas Raika Kembali Gencar Tegur Pengusaha Langgar Aturan PPKM Level 4 di Makassar

Satgas Raika Kembali Gencar Tegur Pengusaha Langgar Aturan PPKM Level 4 di Makassar

MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) kembali gencar malakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Terutama memantau aktivitas tempat usaha.

Dalam beberapa hari ini, Satgas Raika melakukan teguran terhadap beberapa toko yang melanggar aturan PPKM Level 4. Baik toko skala kecil maupun skala besar.

Seperti Toko Alaska, Toko Bintang, Toko Alat Tulis Agung, Departemen Store Harapan Baru, Toko Adidas, Toko Duta Irama, Toko Sarina. Toko tersebut rupanya mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Menegur dan menutup toko karena selama ini tidak taat SE (Surat Edaran) Wali Kota,” tegas Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Iqbal Asnan mengatakan bahwa semua toko yang abai terhadap aturan akan ditindak. Penindakan akan dilakukan secara tegas namun humanis.

Ia meyakini semua pengusaha akan disiplin dan menjalankan aturan yang berlaku. Sehingga, selama patroli, pihaknya mengutamakan edukasi ke mereka.

“Saya yakin para pelaku usaha di Kota Makassar akan menyesuaikan dengan SE Wali Kota karena para pengusaha pasti akan lebih mementingkan keselamatan jiwa manusia,” tukas Iqbal.

Diketahui sebelumnya, masih banyak tempat-tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 4. Hanya saja, baru mendapat teguran dari Satgas Raika.(*)