Lintas Terkini

Pastikan Industri Gula Bersaing Sehat, KPPU Temui Dirut PT Makassar Tene

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa yang didampingi oleh Struktural Kantor Wilayah VI KPPU melakukan diskusi dengan Direktur Utama PT Makassar Tene Abuan Halim beserta jajarannya, pada 3 Agustus 2024.(Foto:KPPU)

MAKASSAR – Ramainya isu kebocoran Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi yang berpotensi menyebabkan harga anjlok, dikhawatirkan berdampak pada petani tebu dengan murahnya harga GKR yang dijual kepada konsumen.

Guna memitigasi adanya pelanggaran persaingan usaha dalam fenomena tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang didampingi oleh Struktural Kantor Wilayah VI KPPU melakukan diskusi dengan Direktur Utama PT Makassar Tene Abuan Halim beserta jajarannya, pada 3 Agustus 2024.

Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki wewenang untuk memberikan advokasi dan juga rekomendasi kepada pelaku usaha, dalam hal ini terkait industri gula.

Sejumlah pihak mengeluhkan masih banyaknya GKR yang seharusnya diperuntukkan bagi industri, tetapi dijual eceran di pasar. Akibatnya, gula dari para petani tebu banyak yang belum terserap.

Ketua KPPU mengatakan, bahwa melalui diskusi ini, KPPU hendak memastikan apakah para produsen gula rafinasi bersaing secara sehat, sehingga tidak melakukan perilaku yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.

“Kami (KPPU) melihat bahwa PT Makassar Tene merupakan pabrik yang memproduksi gula rafinasi terbesar di Kota Makassar untuk memenuhi kebutuhan gula industri, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Sehingga diharapkan PT Makassar Tene dapat memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan bisnisnya,” jelas Ketua KPPU.

Ketua KPPU juga meninjau langsung bagaimana proses produksi gula rafinasi di pabrik yang berada di wilayah PT Makassar Tene.

Abuan Halim menerima dengan terbuka kedatangan Ketua KPPU dengan memaparkan bagaimana bisnis proses di PT Makassar Tene termasuk bagaimana penyaluran gula rafinasi hasil produksinya. Dijelaskan bahwa mekanisme penyaluran gula rafinasi dilakukan melalui dua jalur yaitu kepada industri pengguna langsung dan koperasi.

“Kedua penyaluran tersebut diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM, sehingga jika ada gula rafinasi yang keluar dari dua jalur tersebut akan ditindak langsung oleh kementerian terkait,” ujar Abuan.(***)

Exit mobile version