MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) menegur sejumlah juru parkir (jukir) yang melanggar aturan dengan membiarkan kendaraan parkir di atas trotoar. Peneguran ini dilakukan untuk memastikan tertibnya parkir di wilayah Makassar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pengelolaan, M. Arfah, serta melibatkan Koordinator Kecamatan (Korcam) Ujung Pandang, Korcam Wajo, dan personel TRC. Penegakan aturan parkir dilakukan di sepanjang Jalan Nusantara dan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir, Asrul B, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah edukasi bagi juru parkir. Tujuannya adalah memastikan kendaraan diparkir di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga :
“Kami memberikan pemahaman kepada juru parkir, termasuk masyarakat, untuk tidak memarkir kendaraan di atas trotoar atau menggunakan dua lajur di tepi jalan,” kata Asrul, Kamis (5/9/2025) pagi.
Asrul menambahkan, jika juru parkir tidak mengikuti aturan, kondisi parkir di Makassar akan semakin semrawut dan berpotensi menyebabkan kemacetan, yang juga mengganggu estetika kota.
“Jika aturan ini tidak dipatuhi, akan terjadi ketidakteraturan. Kami berharap ke depan masyarakat lebih sadar untuk memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan, dan tidak memaksakan parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)
Komentar