Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan di Makassar, Residivis Spesialis Jambret Lintas Kabupaten Beraksi 18 Kali

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan di Makassar, Residivis Spesialis Jambret Lintas Kabupaten Beraksi 18 Kali
MAKASSAR – Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan di Makassar yang menyasar seorang perempuan paruh baya. Pelaku diketahui sebagai residivis pencurian dan telah beraksi di berbagai wilayah. Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakukan aksinya dengan total 18 kali penjambretan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.

Tim opsnal Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil menangkap Ardianto alias Midun, di rumah kerabatnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi yang melibatkan keterangan korban dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Ardianto melakukan aksinya terhadap seorang perempuan paruh baya di Jalan Todopuli VI, Kecamatan Manggala, pada Sabtu, 31 Agustus. Dalam aksi tersebut, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp100 ribu dan satu unit handphone.

Pelaku Penjambretan di Makassar Beraksi 18 Kali

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ardianto adalah residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2021 atas kasus pencurian. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksinya dengan total 18 kali penjambretan. Enam aksi terjadi di Makassar, satu kali di Kabupaten Jeneponto, dan 11 kali di Kabupaten Gowa.

Pelaku kerap mengincar korban yang umumnya perempuan yang berjalan sendirian di tempat sepi. Aksi penjambretan di Makassar ini dilakukan seorang diri dengan menggunakan dua sepeda motor yang digunakan secara bergantian.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan polisi meliputi pakaian yang biasa dipakai pelaku saat beraksi, satu unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

“Pelaku merupakan residivis dan memang sasarannya adalah ibu-ibu atau wanita. Soalnya biasanya korban kalau perempuan jarang yang melawan,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Ardianto dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara. (*)