PANGKEP – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene, Muhammad Hasyim, mengajak masyarakat Pangkep untuk sadar pajak dan memanfaatkan program pemerintah terkait amnesti pajak.
Menurut Hasyim banyak masyarakat yang tidak faham manfaat pajak. Dia mencontohkan, ketika mahasiswa demo tutup jalan, merusak fasilitas lampu jalan, rambu-rambu dan sebagainya, sebenarnya mahasiswa tersebut telah kehilangan ruh perjuangan, karena uang dari pajak masyarakatlah yang akhirnya digunakan kembali untuk memperbaiki.
“Sadar pajak itu tidak perlu jauh-jauh, adik-adik mahasiswa itu kalau demonya anarkis dan sampai-sampai merusak fasilitas umum, akhirnya pajak yang disetorkan masyarakat itu lagi yang digunakan memperbaiki,” ujar Hasyim saat ditemui kantornya, Selasa (4/10/2016).
Baca Juga :
Disamping itu, menurut Hasyim, semestinya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya. “Saat ini pemerintah berniat baik dengan mengeluarkan program pengampunan pajak, atau amnesti pajak, mestinya masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tutur Hasyim.
Hasyim juga menambahkan, bahwa program amnesti pajak ini memiliki fasilitas yang luar biasa. “Fasilitasnya luar biasa, antara lain penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) terkait proses balik nama harta,” ungkapnya.
Menurut Hasyim juga, bahwa wajib pajak hanya tinggal mendeklarasikan harta miliknya lalu membayar tebusan. “Mendeklarasikan harta, atau bisa juga perbaikan, lalu membayar tebusan 2% untuk tahap pertama. Wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak ini tidak akan lagi diminta oleh KPK atau lembaga yang berkepentingan untuk melaporkan hartanya, karena telah tercatat dan dilaporkan ke kantor pajak,” terang Hasyim.
Namun begitu menurut Hasyim, bila program amnesti pajak telah berakhir dan masih ada harta yang tidak ikut diungkapkan oleh wajib pajak yamg masuk program amnesti pajak, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh, ditambah sanksi 200%.
“Jadi ada sanksinya, termasuk yang tidak mengikuti amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, kemudian dikenai sanksi menurut UU Perpajakan,” terang Hasyim. (*)
Komentar