Logo Lintasterkini

Kepala KP2KP Pangkajene Ajak Masyarakat Pangkep Sadar Pajak

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 05 Oktober 2016 09:44

Ilustrasi
Ilustrasi

PANGKEP – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene, Muhammad Hasyim, mengajak masyarakat Pangkep untuk sadar pajak dan memanfaatkan program pemerintah terkait amnesti pajak.

Menurut Hasyim banyak masyarakat yang tidak faham manfaat pajak. Dia mencontohkan, ketika mahasiswa demo tutup jalan, merusak fasilitas lampu jalan, rambu-rambu dan sebagainya, sebenarnya mahasiswa tersebut telah kehilangan ruh perjuangan, karena uang dari pajak masyarakatlah yang akhirnya digunakan kembali untuk memperbaiki.

“Sadar pajak itu tidak perlu jauh-jauh, adik-adik mahasiswa itu kalau demonya anarkis dan sampai-sampai merusak fasilitas umum, akhirnya pajak yang disetorkan masyarakat itu lagi yang digunakan memperbaiki,” ujar Hasyim saat ditemui kantornya, Selasa (4/10/2016).

Disamping itu, menurut Hasyim, semestinya masyarakat memanfaatkan program pengampunan pajak dengan sebaik-baiknya. “Saat ini pemerintah berniat baik dengan mengeluarkan program pengampunan pajak, atau amnesti pajak, mestinya masyarakat memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tutur Hasyim.

Hasyim juga menambahkan, bahwa program amnesti pajak ini memiliki fasilitas yang luar biasa. “Fasilitasnya luar biasa, antara lain penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya, pembebasan pajak penghasilan (PPh) terkait proses balik nama harta,” ungkapnya.

Menurut Hasyim juga, bahwa wajib pajak hanya tinggal mendeklarasikan harta miliknya lalu membayar tebusan. “Mendeklarasikan harta, atau bisa juga perbaikan, lalu membayar tebusan 2% untuk tahap pertama. Wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak ini tidak akan lagi diminta oleh KPK atau lembaga yang berkepentingan untuk melaporkan hartanya, karena telah tercatat dan dilaporkan ke kantor pajak,” terang Hasyim.

Namun begitu menurut Hasyim, bila program amnesti pajak telah berakhir dan masih ada harta yang tidak ikut diungkapkan oleh wajib pajak yamg masuk program amnesti pajak, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh, ditambah sanksi 200%.

“Jadi ada sanksinya, termasuk yang tidak mengikuti amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, kemudian dikenai sanksi menurut UU Perpajakan,” terang Hasyim. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 20:04
KALLA-PMI Distribusikan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera Melalui Kapal Kemanusiaan Gelombang II
JAKARTA – KALLA kembali berkontribusi dalam penditribusian bantuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan Sumatera melalui Ka...
Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 19:59
Tutup Tahun 2025 dengan Luar Biasa, Kalla Toyota Kembali Hadirkan yang Spesial di Awal Tahun 2026
MAKASSAR – Di tengah dinamika industri otomotif yang menantang, Kalla Toyota berhasil menunjukkan resiliensi dan dominasi yang luar biasa di tah...
News07 Januari 2026 19:55
Sekolah Kolong Rumah di Dusun Bara Resmi Dibuka
MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meresmikan pembangunan gedung Sekolah Kolong–SDN 238 Bontoparang...
News07 Januari 2026 18:15
Kakorlantas Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme Personel Lalu Lintas
JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat personel Korps Lalu Lintas Polri ...