JAYAPURA – Dalam waktu dekat Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Nabire, Papua berinisial AM direncakan akan dipanggil pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) guna dimintai penjelasan terkait dugaan pemakaian ijazah palsu S1.
Wabup Nabire, AM menyandang gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP) Stisipol Swadaya Manado dan S2 Magister Managemen di STIE Indonesia Malang. Dugaan pemalsuan ijazah semakin diperkuat Pengadilan Negeri (PN) Nabire melalui Bagian Umum yang adanya Surat Permintaan Penetapan Penyitaan dengan nomor B/128/VIII/2017/Diskrimum Polda Papua.
Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah Wakil Bupati Nabire itu dilaporkan oleh Decky Kayame (salah satu kandidat Bupati Nabire yang gagal), Senin, (31/10/2016) silam.
“Saudara Decky Kayame telah melaporkan ke SPKT Polda Papua yang diterima oleh Bripka Theo Rudy Gaitey tentang dugaan pemakaian ijazah palsu yang digunakan untuk persyaratan maju dalam Pilkada periode tahun 2015-2020 oleh saudara AM yang berpasangan dengan Isaias Douw,” katanya kepada wartawan, Kamis, (5/10/2017).
Awalnya, KPU Nabire sempat mengembalikan berkas agar melakukan legalisir di masing-masing kampus (almamater). Namun AM justru melakukan legalisir di pembuat akta notaris di Nabire, Agustina, SH.
“Apakah Agustina tanda tangan ini membuat akta tanah ataukah surat lain? Ini ijazah, tapi dilakukan legalisir oleh seorang pejabat pembuat akta notaris,” ucapnya.
Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Nabire, akhirnya AM kini telah terpilih sebagai Wakil Bupati Nabire dan mantan anggota KPU Nabire, Petrus Rumere dilantik menjadi Kepala Distrik Nabire Kota.
Merasa curiga dengan ijazah Wabup Nabire, Decky Kayame langsung mengecek ke Kopertis yang membawahi Perguruan Tinggi tersebut. Ternyata nama AM tidak ada, bahkan menurut keterangan yang diperoleh dari Perguruan Tinggi tersebut yang bersangkutan tidak pernah kuliah di kampus itu, baik S1 maupun S2.
Direskrimum Polda Papua, Akbp Luter Totombu mengatakan, penyidik Akp G. Pabuang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Wabup Nabire, AM guna memberi klarifikasi dugaan pemakaian ijazah palsu tersebut sesuai pasal 69 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Surat pemanggilan itu telah diterima AM pada awal September dan langsung ditanda tangai yang bersangkutan di hadapan Bripka Kayrudin, SH.
“Setahun sudah kasus ini baru diungkap oleh Kapolda Papua yang baru setelah dijabat oleh bapak Irjen Boy Rafli,” ujar Akbp Luther Totombu. (*)