WAJO – Penipuan mengatasnamakan Rans Entertainment terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak enam warga di Kabupaten Wajo, Sulsel ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Para pelaku penipuan mengatasnamakan Rans Entertainment yang merupakan usaha milik artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Mereka menipu warga dengan iming-iming pemberian hadiah dari usaha yang bergerak di bidang digital dan media kreatif itu.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Syarifuddin Rabu (5/10/2022) membenarkan hal tersebut. “Sudah diamankan pelakunya,” ujarnya.
Keenam pelaku penipuan mengatasnamakan Rans Entertainment ini ditangkap Tim Opsnal Siber Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin (3/10/2022) sore. Para pelaku diamankan atas tuduhan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau ITE.
“Keenam pelaku itu masing-masing SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33). Saat ini sudah diamankan,” ujarnya lagi.
Syarifuddin menambahkan, menuturkan mereka menjalankan aksi penipuannya dengan modus mengatasnamakan Rans Entertainment. Namun polisi belum menjelaskan lebih rinci penipuan tersebut hingga mereka meraup keuntungan usai mengiming-imingi korbannya sebuah hadiah.
“Itu pendalaman kita komunikasikan saja sama penyidiknya yah. Ke penyidiknya ki untuk lebih lengkap,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)