MAKASSAR – Peredaran bom ikan di wilayah Sullsel kian maraknya. Terbukti, banyaknya nelayan yang diamankan polisi karena memiliki bom yang dapat merusak terumbu karang dan habitat ikan di lautan itu.
Hal itu diketahui setelah aparat kepolisian berhasil membekuk dua kawanan pelaku bom ikan yang biasa beroperasi di perairan Selat Makassar. Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan botol bom ikan, yang terbuat dari ammonium nitrate beserta kapal dan perahu yang digunakan pelaku.
Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Heri Sanyoto menyebutkan pelaku pertama bernama Sangkala ditangkap oleh tim patroli di perairan Pulau Doang-Doangang Lompoa, Pangkep, Sulsel, sekitar pukul 22.30 WITA, Kamis (1/11/2012) lalu. Bersama Sangkala turut diamankan 1 unit perahu lepa-lepa, 2 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi amonium nitrate dan 12 biji detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.
Sedangkan pelaku kedua, bernama Kaseng, ditangkap di perairan pulau Pamantuan, Kab. Pangkep, Sulsel. Polisi menyita satu unit kapal motor yang berisi 14 jeriken dan 21 botol amonium nitrate dilengkapi detonator, serta sekitar 300 kilogram ikan berbagai jenis yang merupakan hasil penggunaan bahan peledak.
“Kedua pelaku diancam Pasal 84 ayat 1, sub pasal 85 Undang-undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,2 miliar,” ujar Heri pada wartawan di kantornya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di sel Ditpolair Polda Sulsel, sedangkan barang bukti perahu dan kapal motor disimpan di dermaga Polair di sekitar Pantai Losari, Makassar. (nas)
Komentar