SIDRAP – Hamsah alias Anca Bin Jamaluddin (34), warga kampung Tanete, Desa Mojong Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sidrap sejak November 2013 akhirnya berhasil diringkus unit Jantanras Polda Kaltim yang dipimpin AKP Amran di Bandara Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan Kaltim saat hendak bertolak menuju Jakarta, Jum’at (3/11/2017) sekira pukul 11.00 Wita.
Data yang dihimpun lintasterkini.com dari Polres Sidrap, pelaku menjadi buron dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LPB/415/XI/2013/SPKT/SSL/Polres Sidrap, tanggal 21 November 2013.
Dimana Hamsah diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang (Pembunuhan) di kampung Tanete, Desa Mojong Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap pada tanggal 21 Nopember 2013 silam sekira pukul 10.00 Wita.
Dalam kejadian tersebut, korban lelaki Sudirman alias Sudi Bin H Sanrang (35), warga Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap tewas dengan luka tusuk pada bagian dada setelah sempat dirawat di Rumah Sakit.
Dari hasil interogasi petugas SatReskrim Polres Sidrap, pelaku mengakui, jika ia bersama beberapa rekannya telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki Sudirman (korban) pada hari Kamis, tanggal 21 November 2013 silam.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji yang dikonfirmasi, Minggu (5/11/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Witarsa. (*)