PINRANG — Kegembiraan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Pinrang akan adanya rencana Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk melonggarkan pembatasan kegiatan usaha di malam hari akhirnya tinggal kenangan. Pasalnya, dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Pinrang tertanggal 3 Nopember 2020 yang ditandatangani Bupati Pinrang Irwan Hamid, poin pembatasan yang dilonggarkan hanya tertuju kepada kegiatan resepsi hajatan seperti pernikahan dan lainnya.
Dimana resepsi hajatan itu diperbolehkan dengan mengikuti standar protokoler kesehatan Covid-19. Adapun untuk pembatasan kegiatan perekonomian, semuanya masih tetap sama dengan edaran yang diberlakukan sebelumnya tertanggal 7 Oktober 2020 lalu.
“Kami juga perlu makan Pak, sudah sebulan kami tidak menjual. Ternyata pelonggaran hanya untuk kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan dan lainnya,” keluh Ani (Nama Samaran), salah seorang pedagang yang berjualan di pasar malam jalur dua Paleteang Pinrang, Kamis (5/11/2020).
Hal senada dilontarkan Ahmad, seorang pedagang gorengan jalanan yang berjualan hanya di waktu sore hingga malam hari. “Edaran yang baru, untuk pelaku ekonomi pembatasannya masih sama dengan edaran sebelumnya, dan itu pastinya juga berlaku buat kami. Buktinya, diedaran sebelumnya, penjual gorengan tidak dimasukkan dalam poin pembatasan, tetapi kami juga kena razia di jam 9 malam,” ungkapnya dengan sedih.
Kekecewaan yang sama juga diutarakan beberapa pelaku UMKM dari usaha Warkop dan lainnya. Menurut mereka, Pemerintah Kabupaten Pinrang beranggapan jika pesta hajatan seperti pernikahan jauh lebih penting dan aman dari penularan Covid-19 dibandingkan kegiatan pelaku ekonomi kecil yang hanya mencoba bertahan hidup di masa krisis Pandemi.
“Saat ini kami hanya coba bertahan. Selama pembatasan, omzet penjualan kami menurun 50 hingga 70 persen,” aku Arya, salah satu pengusaha Warkop.
Menyikapi permasalahan ini, Ilwan Sugianto, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang dimintai tanggapannya, ikut sedih dan sangat memahami kekecewaan pelaku UMKM di Kabupaten Pinrang.
“Sebagai wakil rakyat, saya juga sedih dan kecewa. Roda perekonomian, khususnya nasib para pelaku UMKM jauh lebih penting dan harusnya menjadi perhatian utama di masa krisis seperti ini, tetapi kenapa malah pesta hajatan yang didahulukan. Mudah-mudahan keputusan ini bisa ditinjau kembali, dan kalau memang kondisinya masih mengkhawatirkan, baiknya jangan ada
yang dilonggarkan pembatasannya,” tegas Ilwan Sugianto.
Informasi yang berkembang, pelonggaran pembatasan untuk kegiatan resepsi hajatan ini diduga diberlakukan guna mengakomodir kepentingan beberapa kelompok atau golongan. Dimana di Bulan Desember 2020 dan Januari 2021 nanti, beberapa pejabat teras Pemkab Pinrang akan menggelar hajatan pernikahan anaknya.
Pihak pemerintah Kabupaten Pinrang yang coba dikonfirmasi terkait hal ini, belum bisa dimintai keterangannya. (*)