MAGELANG – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Polri melalui Bareskrim Polri menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11). Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polri menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal yang beroperasi di sekitar lereng Merapi serta 39 depo pasir yang diduga menerima pasokan material dari lokasi tersebut. Aktivitas penambangan liar itu berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekologis penting bagi daerah sekitarnya.
Dalam operasi di lapangan, penyidik turut menyita enam unit excavator dan empat dump truck yang digunakan untuk menambang dan mengangkut material. Dari hasil pemeriksaan awal, nilai transaksi dari kegiatan tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp48 miliar.
Polri menyebut, keseluruhan aktivitas tambang liar di kawasan Merapi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 triliun, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi penerimaan negara yang hilang. Bareskrim juga tengah menelusuri jaringan distribusi material serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia. Selain menegakkan hukum, langkah ini juga bertujuan melindungi kekayaan alam dan memastikan hasil bumi dikelola secara sah demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.(Humas Polri)


Komentar