KUPANG – Tren pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri di Polda NTT dan Polres jajaran terus meningkat. Saat ini, Polda NTT melalui Bidang Propam dan Bidang Hukum sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 20 anggotanya.
Kapolda NTT, Brigjen Pol Widyo Sunaryo usai upacara peringatan HUT Polairud di Markas Ditpolair, Bolok, belum lama ini mengatakan, sebelumnya sudah ada 5 personel yang di-PTDH.
“Masih ada 20 lagi anggota yang sedang diproses, nanti kita lihat bagaimana kasus per kasus. Memang ada beberapa anggota yang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan maka kita akan PTDH,” kata Kapolda.
Baca Juga :
Menurut orang nomor satu di Polda NTT itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum Polri yang terbukti melakukan penyimpangan.
Sekadar ditahui, dua dari lima anggota yang telah di-PTDH adalah Bripka Muhamad Kader D. Dullah, anggota Siwas Polres Kupang dan Brigpol Jumail selaku brigadir Pospol Liae, Polsek Sabu Timur, Polres Kupang.
Bripka Muhamad Kader D. Dullah dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik. Dia melakukan perzinahan dengan seorang wanita bersuami di wilayah Oekabiti, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang hingga akhirnya mengandung dan melahirkan seorang anak.
Bripka Muhamad sebelumnya divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi dengan hukuman 4 bulan penjara. Sementara Brigpol Jumail dipecat karena disersi atau lari meninggalkan tugas sebagai anggota Polri selama tiga tahun. (*)
Komentar