BULUKUMBA – Jajaran Polres Bulukumba mengamankan Sarang Bin Ruto (40) warga Bonto Lohe, Desa Karassing, Kecamatan Herlang, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah ponakannya sendiri berinisial NR.
Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, Minggu (4/12/16) sekira pukul 07.00 pagi oleh Babinsa Desa Karassing, kemudian dibawa ke Polsek Herlang, selanjutnya pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu diketahui melakukan pencabulan sebanyak 6 kali, terhitung sejak Nopember 2016. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumah korban yang kini masih mengenyam di bangku Kelas 6 SDN 342 Paorembayya, Desa Karassing, Kecamatan Herlang.
Kapolres Bulukumba, AKBP Kurniawan Affandi, S.IK menjelaskan, pencabulan itu awalnya terjadi saat pelaku mengancam korban dan memberi uang sebesar Rp20.000, namun untuk kejadian selanjutnya tidak ada ancaman dan tidak pernah lagi diberikan uang.
“Pelakunya sudah kita interogasi, pelaku mengakui selama 6 kali dia lakukan persetubuhan di rumah korban, yakni di dalam kamar tidur korban sekitar Pukul 23.00 malam, dan kadang Pukul 02.00 dini hari,” jelas Kapolres Bulukumba.
Di hadapan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, tersangka Sarang mengakui terakhir kali atau ke tujuh kalinya melakukan upaya persetubuhan pada, Sabtu (3/12/16) malam Minggu. Namun upaya pencabulan itu digagalkan oleh orang tua korban.
“Pencabulan dilakukan pelaku merupakan ke tujuh kalinya, namun tidak sempat terjadi, karena kedua orang tua korban terbangun dan memergoki pelaku saat berada di atas tempat tidur korban pada Minggu Subuh. Pelaku kemudian melarikan diri lewat jendela dan bersembunyi di rumahnya,” kata Kanit PPA
Sat Reskrim Polres Bulukumba, Bripka Asriati saat menginterogasi pelaku di Mapolres Bulukumba. Sementara Korban NR saat ini masih trauma, selaian itu pihak rumah sakit setempat akan melakukan visum terhadap korban.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1,2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)