PINRANG – Kasus penganiayaan anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang yang video aksinya menjadi viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, Senin (5/12/2016) berkas tahap II dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sry Heny Alamsari melalui Kasi Intel Ahmad Attamimi membenarkan jika pihaknya telah menerima lengkap pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pinrang.
“Benar, hari ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Polres Pinrang,” Kata Ahmad, usai melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Baca Juga :
Ahmad mengungkapkan, pada pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka. Selain itu ikut dilimpahkan barang bukti berupa handphone dan hard copy rekaman video. (*)
Komentar