SIDRAP – Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar akhirnya divonis satu tahun penjara. Putusan ini disampaikan dalam persidangan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, vonis satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Maezar dua tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Sidrap yang diketuai Muhammad Bintang, dengan hakim anggota masing-masing Andi Maulana dan Hj Nurafiah, Maezar dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ‘Hate Speech’ atau menebar kebencian terhadap institusi Polri di sosial media (sosmed) Facebook. Terdakwa juga termasuk menyerang dan menghina pribadi Kapolres Sidrap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Muhammad Idil yang dikonfirmasi, Senin (5/12/2016) mengungkapkan, alasan majelis hakim menghukum terdakwa satu tahun karena perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar.
“Selain itu, Maezar juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan, dan terdakwa juga mengakui semua perbuatannya,” terang Idil. (*)