PINRANG — Dua warga Kabupaten Sidrap, H Pahri Bin H Pammu dan Arnol alias Nono, hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang yang diketuai Muhammad Adil Kasim, Kamis (5/12/12019). Pasalnya, kedua warga Sidrap yang terjerat kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 8 Kg ini dijatuhi vonis yang cukup berat.
H Pahri Bin H Pammu dijatuhi vonis penjara seumur hidup, sementara Arnol divonis 18 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Ayu Agung melalui Kasi Intelijen, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi awak media sesaat setelah sidang berakhir, membenarkan jatuhnya vonis tersebut.
“Untuk terdakwa H Pahri, vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim sama dengan tuntutan kami. Sementara untuk terdakwa Arnol yang dijatuhi vonis 18 tahun, itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami,” kata Andi Alamsyah didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Yusran yang keduanya merupakan JPU dari Kasus ini. (*)