Logo Lintasterkini

Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Ringkus DPO Curas di Wakatobi

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Kamis, 05 Desember 2019 15:26

Polres Gowa menggelar press conference terkait kasus DPO Curas di halaman Polres Gowa, Kamis (05/12).
Polres Gowa menggelar press conference terkait kasus DPO Curas di halaman Polres Gowa, Kamis (05/12).

GOWA– DPO kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) akhirnya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, pada Senin 2 Desember 2019 lalu. Penangkapan tersebut itu terjadi di Marina Baypas, di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Dari keterangan yang dihimpun, modu pelaku mobile dan mencari sasaran yang menggunakan HP, dipinggir jalan maupun dikendaraan, Pelaku merampas lalu melarikan diri. Motif pelaku, ekonomi dan untuk berfoya-foya.

Diketahui, pelaku yang jadi DPO yakni Muh Fahri merupakan Kurir Barang, yang beralamat di Jalan Palantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tersangka berperan sebagai Joki dan Eksekutor di 5 lokasi berbeda di Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada bulan Mei pelaku dan rekannya mobile mencari sasaran. Saat melihat korbannya, lalu para pelaku mengikuti dari belakang. Saat berada di jembatan kembar, pelaku Charles yang sebelumnya telah diringkus, merampas HP dari belakang lalu para pelaku melarikan diri.

“Pasca rekan pelaku tertangkap, lalu Muh Fahri melarikan diri ke Selayar dan Wakatobi. Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan Muh. Fahri, akhirnya kami berhasil mebekuk pelaku,” ungkap AKP Tambunan, saat konprensi Pers, di Mapolres Gowa, Kamis (5/12/2019).

Lebih lanjut, AKP Tambunan menambahkan, pada Rabu 4 Desember 2019, pukul 02.00 Wita, tim membawa pelaku untuk penunjukan TKP dan pengembangan ke Maccanda Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, namun pelaku melakukan perlawanan, anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Saat tim membawa pelaku untuk menunjukkan TKP dan pengembangan ke Maccanda Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa namun pelaku melakukan perlawanan akhirnya kami tindak tegas dan terukur dengan melupuhkannya,” terang AKP Tambunan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna merah, dan barang bukti lainnya telah dilimpahkan terkait rekan pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.

“Tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...