GOWA– DPO kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) akhirnya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa, pada Senin 2 Desember 2019 lalu. Penangkapan tersebut itu terjadi di Marina Baypas, di Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Dari keterangan yang dihimpun, modu pelaku mobile dan mencari sasaran yang menggunakan HP, dipinggir jalan maupun dikendaraan, Pelaku merampas lalu melarikan diri. Motif pelaku, ekonomi dan untuk berfoya-foya.
Diketahui, pelaku yang jadi DPO yakni Muh Fahri merupakan Kurir Barang, yang beralamat di Jalan Palantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tersangka berperan sebagai Joki dan Eksekutor di 5 lokasi berbeda di Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada bulan Mei pelaku dan rekannya mobile mencari sasaran. Saat melihat korbannya, lalu para pelaku mengikuti dari belakang. Saat berada di jembatan kembar, pelaku Charles yang sebelumnya telah diringkus, merampas HP dari belakang lalu para pelaku melarikan diri.
“Pasca rekan pelaku tertangkap, lalu Muh Fahri melarikan diri ke Selayar dan Wakatobi. Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan Muh. Fahri, akhirnya kami berhasil mebekuk pelaku,” ungkap AKP Tambunan, saat konprensi Pers, di Mapolres Gowa, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut, AKP Tambunan menambahkan, pada Rabu 4 Desember 2019, pukul 02.00 Wita, tim membawa pelaku untuk penunjukan TKP dan pengembangan ke Maccanda Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, namun pelaku melakukan perlawanan, anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Saat tim membawa pelaku untuk menunjukkan TKP dan pengembangan ke Maccanda Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa namun pelaku melakukan perlawanan akhirnya kami tindak tegas dan terukur dengan melupuhkannya,” terang AKP Tambunan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Mio Sporty warna merah, dan barang bukti lainnya telah dilimpahkan terkait rekan pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar