Lintas Terkini

Ari Ashari Minta Perda Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an Dimaksimalkan

Ari Ashari Minta Perda Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an Dimaksimalkan

MAKASSAR  – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menilai pendidikan baca tulis Al Qur’an di masjid tidak seramai dulu. Sehingga, ia mendorong warga sekitar masjid agar menghidupkan kembali Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA).

Hal itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an di Hotel Karebosi Premier Makassar, Jumat (3/12/2021).

“Masjid-masjid hari ini saya lihat mulai kurang aktivitas di sana. Tidak seperti dulu, yang menjadikan anak-anak beraktivitas sambil belajar Al Qur’an. Nah, ini kita dorong kembalikan itu,” jelas Ari Ashari.

Politisi Nasdem ini, mengatakan, baca tulis Al Qur’an berada dalam kurikulum tingkat SD. Sehingga, perda ini bisa berjalan maksimal ditandai anak-anak bisa baca tulis Al Qur’an.

“Kalau dimasukkan dalam kurikulum, maka akan menjadi persyaratan lulus. Artinya, anak-anak ini akan belajar setiap harinya,” beber Ari Ashari.

Harapannya, kata Ari Ashari, para peserta termotivasi untuk lebih memahami Al Qur’an dan salah satu sarananya adalah merealisasikan terlaksananya amanah Perda Kota Makassar nomor 1 tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ini.

“Sekali lagi, saya ajak juga peserta agar menyebarluaskan perda ini, ke lingkungan masing-masing. Ini bentuk mendukung pemerintah terkait baca tulis Al Qur’an,” harapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Arifuddin Lewa, menilai, perda ini sangat penting, sehingga pemerintah harus hadir. Minimal, memperhatikan kesejahteraan para guru mengaji.

“Biar bagaimana, harus ada yang mengajari untuk baca tulis Al Qur’an. Sehingga, hal ini penting untuk menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Arley, sapaan akrab Arifuddin Lewa, mengajak para peserta yang hadir untuk membantu menyebarluaskan perda tahun 2012 ini. Bahwa, di Makassar ada regulasi yang mendukung mengenai baca tulis Al Qur’an.

“Tadi, juga saya meminta agar perda ini bisa disebarluaskan. Sehingga, bisa maksimal dalam penerapannya,” jelas mantan anggota DPRD Kota Makassar ini. (***)

Exit mobile version