MAKASSAR – Kasus penganiyaan terhadap Nurhaidah (35), warga BTN Kodam 3 Blok D 13/8, Kelurahan Sudiang yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Sulsel Ikrar Kamaruddin, masih terus ditangani aparat Polrestabes Makassar.
Ikrar yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Takalar itu telah menjadi terlapor sejak Jumat (1/1/2015), di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar. Hanya saja, meski sudah hampir seminggu pihak kepolisian belum mampu menetapkan status oknum legislator tersebut sebagai tersangka.
Meskipun, korban yang juga bekerja sebagai PNS di Kodim 1412/Maros sudah menyerahkan bukti visum serta beberapa saksi. Namun, belum juga ada penetapan tersangka terhadap terlapor. Padahal, korban sudah beberapa kali mendatangi kantor Mapolrestabes Makassar didampingi kuasa hukumnya dari pihak Kodam VII Wirabuana Lettu Soeryanto SH.
Penunjukkan kuasa hukum itu, berdasarkan amanah Pangdam VII/Wirabuana melalui Kakundam (Kepala Hukum Kodam) Kolonel CHK Harianto kepada Lettu Soeryanto SH.
Selasa (5/1/2016) siang, pihak korban bahkan menghadirkan seorang saksi bernama Alda (15), yang merupakan tetangganya. Sementara itu dari pihak terlapor, sudah ada empat orang yang dimintai keterangannya.
Ada kesan perbedaan mencolok antara kasus oknum legislatif dengan korbannya seorang perempuan dengan kasus pemukulan anak seorang mantan legislator Nasrun Mone yang terjadi baru-baru ini. Dimana, kasus Ketua DPC Partai Demokrat yang dulunya mantan anggota polisi ini terkesan sangat lamban penanganannya dibandingkan kasus yang melibatkan anak mantan legislator yang menganiaya Bripka Mulyadi beberapa waktu lalu.
Untuk kasus pemukulan Bripka Mulyadi yang ditangani Polsek Mariso, penyidik bahkan telah menetapkan dua anak mantan legislator itu sebagai tersangka. Padahal, kejadiannya baru beberapa hari. Sementara, kasus penganiayaan Nurhaidah oleh Ikrar, yang merupakan oknum legislator belum ada penetapan tersangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus penganiayaan serta pelecehan anggota DPRD Sulsel yang menarik hijab korbannya hingga terlepas, oleh pihak Unit PPA Satreskrim Mapolrestabes baru akan dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ismail yang dihubungi via telepon belum juga bisa dikonfirmasi. (*)