Logo Lintasterkini

Panwaslu Katakan Kadis PMD Pinrang tak Langgar Aturan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 06 Januari 2018 17:29

Ketua DPC PDIP Pinrang, Kartini Lolo saat  penyerahan surat rekomendasi usungan PDIP kepada pasangan Andi Irwan Hamid - Alimin.
Ketua DPC PDIP Pinrang, Kartini Lolo saat penyerahan surat rekomendasi usungan PDIP kepada pasangan Andi Irwan Hamid - Alimin.

PINRANG – Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pinrang, Kartini Lolo yang menyebut jika Alimin, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Pinrang adalah kader partainya, diklarifikasinya. Menurut dia, pernyataan yang ia sampaikan itu sifatnya hanya penyampaian lisan.

“Pernyataan itu memang saya sampaikan di kegiatan Rakercabsus DPC PDIP Pinrang beberapa hari lalu. Namun itu sifatnya baru kader secara lisan, belum secara administrasi. Jadi belum resmi atau ada legalitasnya,” ungkap Kartini Lolo kepada Lintasterkini.com, Sabtu (6/1/2017) via selulernya.

Kartini menjelaskan, perny ataan itu disampaikan guna mengangkat semangat kadernya dalam mendukung dan memenangkan Alimin yang akan ikut dalam Pilkada Pinrang mendampingi Bakal Calon Bupati (Balonbup) Pinrang, Andi Irwan Hamid.

“PDIP resmi mengusung pasangan Andi Irwan Hamid dan Alimin dalam Pilkada Pinrang tahun ini. Jadi pernyataan itu bisa memacu semangat kader partai untuk berjuang,” ungkapnya.

Kartini menyatakan, dirinya paham betul aturan dan status Alimin yang masih PNS. Dikatakannya, seorang PNS memang tidak dibolehkan menjadi anggota Parpol, sebelum ada surat resmi pengunduran diri atau mengajukan pensiun dini.

“Secara administrasi, Alimin akan bergabung dan menjadi anggota atau kader PDIP setelah ia resmi mengundurkan diri dari PNS. Dan itu setelah ada penetapan KPU jika pasangan yang kami usung ini dinyatakan lolos dalam tahap pendaftaran nanti,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud yang dikonfirmasi mengatakan, jika memang itu baru kader secara lisan dan belum resmi, hal itu bukan masalah. Pasalnya, Alimin dianggap belum melanggar aturan.

“Kalau memang baru kader lisan dan belum mengantongi kartu keanggotaan partai, saya rasa itu bukan masalah dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” singkat Ruslan. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional30 November 2024 15:56
Wamendikdasmen Dorong Sistem Pendidikan untuk Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan
KUDUS – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza...
News30 November 2024 15:51
Ketapang, Bappelitbangda, dan Disdik Sulsel Raih Penghargaan BI
MAKASSAR – Sebanyak tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, masing masing; Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Badan Perenc...
News30 November 2024 12:43
Bank Indonesia Gelar Pertemuan Tahunan 2024 dengan Tema Penguatan Stabilitas dan Transformasi Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta pada Jumat, 29 November 2024. Acara ini mengang...
Ekonomi & Bisnis30 November 2024 07:40
Rayakan HUT ke-129, BRI Tawarkan Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
JAKARTA – Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mempersembah...