PINRANG – Pernyataan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pinrang, Kartini Lolo yang menyebut jika Alimin, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Pinrang adalah kader partainya, diklarifikasinya. Menurut dia, pernyataan yang ia sampaikan itu sifatnya hanya penyampaian lisan.
“Pernyataan itu memang saya sampaikan di kegiatan Rakercabsus DPC PDIP Pinrang beberapa hari lalu. Namun itu sifatnya baru kader secara lisan, belum secara administrasi. Jadi belum resmi atau ada legalitasnya,” ungkap Kartini Lolo kepada Lintasterkini.com, Sabtu (6/1/2017) via selulernya.
Kartini menjelaskan, perny ataan itu disampaikan guna mengangkat semangat kadernya dalam mendukung dan memenangkan Alimin yang akan ikut dalam Pilkada Pinrang mendampingi Bakal Calon Bupati (Balonbup) Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Baca Juga :
“PDIP resmi mengusung pasangan Andi Irwan Hamid dan Alimin dalam Pilkada Pinrang tahun ini. Jadi pernyataan itu bisa memacu semangat kader partai untuk berjuang,” ungkapnya.
Kartini menyatakan, dirinya paham betul aturan dan status Alimin yang masih PNS. Dikatakannya, seorang PNS memang tidak dibolehkan menjadi anggota Parpol, sebelum ada surat resmi pengunduran diri atau mengajukan pensiun dini.
“Secara administrasi, Alimin akan bergabung dan menjadi anggota atau kader PDIP setelah ia resmi mengundurkan diri dari PNS. Dan itu setelah ada penetapan KPU jika pasangan yang kami usung ini dinyatakan lolos dalam tahap pendaftaran nanti,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud yang dikonfirmasi mengatakan, jika memang itu baru kader secara lisan dan belum resmi, hal itu bukan masalah. Pasalnya, Alimin dianggap belum melanggar aturan.
“Kalau memang baru kader lisan dan belum mengantongi kartu keanggotaan partai, saya rasa itu bukan masalah dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” singkat Ruslan. (*)
Komentar