Hanya Berselang Sejam, Polres Sidrap Ringkus Dua Pelaku Narkoba Di Dua TKP

SIDRAP — Perintah tegas Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono kepada personel jajarannya untuk memberantas dan meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Nene’ Mallomo Sidrap, ditindaklanjuti dengan sigap Satuan terkait. Buktinya, setelah berhasil mengungkap dua Kasus Narkoba di awal tahun
kemarin dengan menciduk 5 pelaku bersama barang bukti yang lumayan jumlahnya, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap dua kasus yang sama, Jum’at (4/1/2018). Yang cukup fantastis, hanya berselang satu jam, dua pelaku berhasil diciduk tim SatResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, di dua lokasi (TKP) berbeda.
Pengungkapan pertama, aparat berhasil meringkus pelaku Anca Bin Lanusu (37), seorang petani yang beralamat di Jalan Samallangi Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap. Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, pelaku akhirmya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,57 gram. Anca dibekuk di Desa Dongi Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap sekira pukul 19.00 Wita.
Dari.pengungkapan di atas, petugas kemudian melakukan pengembangan dan hanya berselang sejam atau tepatnya pukul 20.00 Wita, seorang pelaku lainnya yaitu Baba Bun Launre (42), warga Desa Otting Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap, juga berhasil diamankan. Pelaku Baba diringkus aparat di Jalan Samallangi Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap bersama barang bukti berupa 2 sachet plastik berisi keristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 4,33 gram.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Minggu (6/1/2019), membenarkan adanya kedua pengungkapan tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti, saat ini telah kita amankan di Polres Sidrap guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Budi Wahyono. (*)